Perbup Perlindungan Anak Disusun

KEBUMEN - Peraturan Bupati (Perbup) tentang perlindungan anak mulai disusun. Keberadaan Perbup tersebut merupakan petunjuk pelaksanaan Perda Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan anak.

Pada tahapan realisasi, Perbup itu menjabarkan tentang upaya pencegahan, pelayanan dan rehabilitasi korban kekerasan anak yang disinergikan dengan semua elemen pemerintah dan masyarakat.

Draf Rancangan Perbup Kabupaten Kebumen tersebut dipaparkan dalam uji publik kerjasama antara BPPKB Kabupaten Kebumen dengan Plan Indonesia Program Unit Kebumen di Hotel Candisari, Rabu (12/6).

Program Unit Manager Plan Indonesia, Amiruddin mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak yang paling banyak terjadi yakni seksual dan pergaulan bebas. Keberadaan Perbup ini diharapkan mampu menekan tingkat kekerasan terhadap anak. "Sehingga tercipta generasi yang handal dan mandiri," imbuhnya.

Dia menjelaskan, yang menonjol dari Perbup tersebut salah satunya adalah mendorong keterlibatan anak dalam proses perlindungan anak. Relawan dari kalangan anak akan lebih mudah memberikan pengertian kepada sesama anak yang lain. Selain itu, penyerapan aspirasi anak harus ditampung dalam pembangunan menuju kabupaten layak anak.

"Salah satunya dengan membentuk forum anak, yakni usia 0-18 tahun. Forum ini akan dibentuk mulai dari tingkat kabupaten hingga desa," katanya.

Berbenah Diri

Sebagai kabupaten menuju layak anak, Kebumen harus segera berbenah diri dengan menyiapkan segala sistem pendukung. Sejauh ini kelompok perlindugnan anak desa (KPAD) di Kebumen telah terbentuk di 25 desa.

"Selanjutnya akan dibentuk lagi di 20 desa, sehingga nantinya jumlah KPAD menjadi 45 desa. Ini merupakan konsep perlindungan anak berbasis masyarakat," katanya.

Sementara itu, Salim Wazdy SAg MPd selaku perwakilan dari STAINU Kebumen mengatakan, pembentukan forum anak justru bentuk reduksi konsep perlindungan anak. Perbup itu harus diorientasikan sebagai sandaran hukum bagi komunitas atau organisasi anak yang sudah ada. "Seperti IPNU-IPPNU, IPM, MUDIK dan OSIS," imbuhnya.

Dia menjelaskan penyelenggaraan perlindungan anak tidak cukup diselesaikan dengan membentuk forum anak. Pembentukan forum justru bisa berdampak pada penggebirian aspirasi dan partisipasi anak. "Mekanisme pembentukan forum anak yang belum secara rinci diatur dalam perbup ini," ujar Salim. (K42-91)

sumber : suaramerdeka