Kebumen, Kelompok Masyarakat Pemantau Siaran Terbentuk
Kebumen - Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi membawa implikasi terhadap dunia penyiaran, termasuk penyiaran di Indonesia. Penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum, perannya makin sangat strategis, terutama dalam mengembangkan alam demokrasi di negara kita. Penyiaran telah menjadi salah satu sarana berkomunikasi bagi masyarakat, lembaga penyiaran, dunia bisnis, dan pemerintah.
Mengamati perkembangan siaran televisi maupun radio, akhir-akhir ini materi siaran yang ditampilkan baik melalui televisi maupun radio cenderung mementingkan aspek bisnis ketimbang tanggung jawab sosial yang menyebabkan tujuan mencerdaskan bangsa sebagaimana amanat UU penyiaran mulai terabaikan,
Bahkan lembaga penyiaran, khususnya televisi swasta maupun nasional mulai lupa akan fungsinya sebagai media pendidikan, informasi, hiburan yang sehat, kontrol sosial maupun perekat sosial. Masih banyak tayangan yang tidak mendidik yang dilakukan oleh televisi nasional seperti tayangan kekerasan, sadisme, mistik, dan tayangan yang mendorong anak dan remaja terinspirasi berperilaku konsumtif dan hedonisme.
Kelompok Masyarakat Pemantau Siaran
Memperhatikan beberapa hal diatas, Pemerintah Kabupaten Kebumen bersama KPID Provinsi Jawa Tegah membentuk Kelompok masyarakat pemantau penyiaran di Kabupaten Kebumen. Acara yang dilaksanakan pada Rabu, (6/3) tadi dihadiri langsung oleh Komisioner KPID Prov. Jateng, Zaenal Abidin, Kepala Dishubkominfo Kabupaten Kebumen, Drs. H. Nugroho Tri Waluyo, Kabid Kominfo, H. Kinanto SIP. Karena Kelompok ini menjadi representasi masyarakat, maka panitia juga menghadirkan 16 tamu undangan yang terdiri dari empat perwakilan unsur PGRI, empat perwakilan unsur PKK, empat perwakilan Unsur Fatayat NU, empat perwakilan Unsur Aisyiyah dan empat perwakilan Dari Kominfo itu sendiri.
“Tujuan dari pembentukan kelompok masyarakat pemantau penyiaran dimaksudkan untuk membantu tugas-tugas KPID dalam memantau isi siaran agar masyarakat tidak dirugikan dengan adanya tayangan yang tidak sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standart program siaran (P3SPS)”, kata Zainal.
“Dampak isi siaran merupakan tanggungjawab kita bersama. Masyarakat bisa mengajukan keberatan terhadap program dan isi siaran yang merugikan, mengandung SARA, hasutan ataupun berbau pornografi kepada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen, C.q. Bidang Kominfo”, kata Nugroho. Sebelumnya, Kepala Dishubkominfo ini telah menjelaskan kapasitas Kominfo yang menangani pengawasan dan pengendalian lingkungan yang diatur dalam Perbup Kebumen No. 137 /2011 Tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen.
Kelompok Pemantau Penyiaran di Kabupaten Kebumen kedepan nanti diminta untuk dapat melaporkan hasil pantauannya kepada KPID Provinsi Jawa Tengah melalui Dishubkominfo Kabupaten Kebumen secara berkala.
Admin kominfo