Lima Hari Kerja Perlu Dievaluasi ; Pelayanan Masyarakat Terganggu



KEBUMEN - Sejumlah kalangan, mulai dari masyarakat hingga aktivis LSM menilai bahwa pemberlakuan lima hari kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen merugikan masyarakat.

Pasalnya, sejumlah pelayanan kepada masyarakat yang sifatnya mendesak tidak bisa terlayani dengan baik. Hal itu tentu bertentangan dengan cita-cita Pemkab Kebumen yakni memberikan pelayanan prima untuk masyarakat.

Berdasarkan penuturan salah satu aktivis masyarakat Irma Suzanti mengatakan, kebijakan 5 hari kerja di lingkungan Pemkab Kebumen sudah 2 tahun diberlakukan. Perubahan 6 hari kerja menjadi 5 hari kerja ini pertama diterapkan pada tanggal 1 Februari 2010 yang diterapkan melalui Peraturan Bupati Kebumen Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Ujicoba Penerapan Lima hari Kerja Dalam Seminggu di Lingkungan Pemkab Kebumen. "Banyak pelayanan masyarakat yang terganggu" katanya kemarin.

Dia mencontohkan, pada hari Jumat salah satu peneliti dari Jakarta datang ke salah satu instansi di Pemkab Kebumen untuk mengurus izin penelitian di Kebumen terkait dengan kemiskinan. Tetapi setiba di lokasi, kantor tersebut sudah terlihat sepi.

"Padahal masih pukul 10.50. Kalau begini serba repot. Belum lagi warga perantauan yang mau mengurus surat-surat yang kebanyakan dilakukan hari Sabtu, karena menyesuaikan libur perusahaan. Ini harus dievaluasi," keluh Irma.

Menurut Irma kebijakan 5 hari kerja yang diterapkan di Pemkab Kebumen terkesan hanya menenangkan para pegawainya. Sementara hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan umum sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar diabaikan.

Otonomi Daerah

Sementara itu, aktivis LSM Formasi Kebumen, Bintang Bawono mengatakan, ketentuan pemberlakuan lima hari kerja itu adalah hak otonomi daerah, Namun, dalam pelaksanaannya harus mengacu kepada peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Kepres No. 68 Tahun 1995 tentang lima hari kerja di lingkungan Lembaga Pemerintah.

"Disamping itu juga Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun 1996 tanggal 15 Maret 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah," kata dia.

Dari ketiga acuan aturan tersebut sudah jelas bahwa hari kerja bagi seluruh lembaga pemerintah tingkat pusat dan pemerintah daerah ditetapkan 5 hari kerja mulai Senin-Jumat. Jam kerja efektif, hari senin-Jumat adalah pukul 07.30 - 16.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.00-13.00. Khusus hari Jumat, jam kerja pukul 07.30-16.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30-13.00.

Namun pada kenyataannya, lanjut dia pemberlakuan lima hari kerja di Kebumen tidak mengindahkan ketentuan tersebut. Kenyataan tersebut dapat dilihat pada hari Jumat yakni Pemkab Kebumen pemberlakuan hari Jumat sebagai hari pendek.

"Setelah istirahat, kebanyakan pegawai langsung pulang dan tidak masuk kantor lagi. Seharusnya, pegawai pulang sore. Ini harus dievaluasi," kata Bintang. (K42-91)
sumber : suaramerdeka