Pemprov Jateng Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Meski PBI JK Dinonaktifkan

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa seluruh rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien, meskipun kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mengalami penonaktifan pada tahun 2026. Pemerintah daerah memastikan pelayanan kesehatan tetap diberikan, terutama bagi pasien penyakit kronis yang membutuhkan perawatan dan terapi secara berkelanjutan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, menyampaikan bahwa pemenuhan hak masyarakat atas layanan kesehatan menjadi prioritas utama pemerintah, tanpa terhambat persoalan administratif kepesertaan jaminan kesehatan.

“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjamin pelayanan kesehatan tetap berjalan. Tidak boleh ada penolakan pasien, khususnya mereka yang menjalani pengobatan rutin dan berisiko tinggi apabila terapi terhenti,” kata Yunita di Semarang, Senin (9/2/2026).

Penegasan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, yang menekankan kehadiran negara dalam memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka bagi seluruh masyarakat.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah yang bersumber dari Kementerian Sosial, tercatat sebanyak 1.623.753 jiwa dari total 14.299.031 peserta PBI JK di Jawa Tengah dinonaktifkan pada tahun 2026. Peserta terdampak tersebut di antaranya merupakan pasien hemodialisa, kemoterapi, dan thalasemia yang memerlukan perawatan rutin dan berkesinambungan.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemprov Jawa Tengah mengimbau para bupati dan wali kota untuk memastikan Dinas Kesehatan kabupaten/kota segera melakukan koordinasi lintas sektor dengan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan cabang, serta fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah masing-masing.

“Koordinasi lintas sektor ini diperlukan agar jaminan pembiayaan dan pelayanan kesehatan bagi pasien penyakit kronis tetap terpenuhi selama proses penyelesaian administrasi berlangsung,” jelasnya.

Selain itu, Pemprov Jawa Tengah juga meminta BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah agar menginstruksikan seluruh cabang BPJS di daerah untuk tetap menjamin pembiayaan layanan kesehatan bagi pasien terdampak, sembari menunggu proses reaktivasi kepesertaan PBI JK.

Yunita menambahkan, penguatan pengawasan dan koordinasi akan terus dilakukan guna memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat kendala administratif.

“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen memastikan tidak ada warga yang dirugikan dan kehilangan hak atas pelayanan kesehatan,” tegasnya. (Wk/Ul, Diskomdigi Jateng)

 

Sumber : jatengprov.go.id

IMG-20260210-WA0003-scaled.jpg IMG-20260210-WA0001-1536x1024.jpg IMG-20260210-WA0004-1024x683.jpg