BPS Catat Angka Kemiskinan Jawa Tengah Turun, September 2025 Capai 9,39 Persen
SEMARANG – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah penduduk miskin di Provinsi Jawa Tengah pada September 2025 menurun menjadi 3,34 juta jiwa atau setara 9,39 persen. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 0,09 persen poin dibandingkan kondisi Maret 2025 yang berada di level 9,48 persen.
Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah, Ali Said, menyampaikan capaian tersebut dalam rilis daring pada Kamis (5/2/2026). Ia menjelaskan, penurunan tingkat kemiskinan dipengaruhi oleh sejumlah faktor positif selama periode tersebut, khususnya di masa kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi.
Beberapa faktor pendukung antara lain pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah yang mencapai 5,37 persen secara tahunan (year on year) pada triwulan III 2025, peningkatan produksi padi sebesar 484 ribu ton gabah kering giling (GKG), serta penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menjadi 4,66 persen.
Ali Said merinci, dibandingkan Maret 2025, jumlah penduduk miskin berkurang sekitar 21,86 ribu orang. Sementara jika dibandingkan dengan September 2024, jumlah tersebut menurun lebih signifikan, yakni mencapai 51,52 ribu orang.
Dalam pengukurannya, BPS menggunakan pendekatan kebutuhan dasar (basic needs approach). Berdasarkan metode tersebut, Garis Kemiskinan pada September 2025 tercatat sebesar Rp570.870 per kapita per bulan, yang terdiri atas kebutuhan makanan sebesar Rp432.788 dan kebutuhan nonmakanan sebesar Rp138.082.
Apabila dikonversikan ke tingkat rumah tangga, Garis Kemiskinan mencapai Rp2.557.498 per rumah tangga miskin per bulan, dengan rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin sebanyak 4,48 orang.
Selain itu, indikator kedalaman dan keparahan kemiskinan juga menunjukkan perbaikan. Indeks kedalaman kemiskinan pada September 2025 tercatat sebesar 1,507, turun dibandingkan Maret 2025 yang mencapai 1,557. Sementara indeks keparahan kemiskinan menurun dari 0,354 menjadi 0,338.
Dari sisi ketimpangan pengeluaran, gini ratio Jawa Tengah juga mengalami penurunan, dari 0,359 pada Maret 2025 menjadi 0,350 pada September 2025, atau berkurang sebesar 0,009 poin.
Sumber : jatengprov.go.id