Disperkimhub Jelaskan Soal Maraknya Parkir Liar di Kebumen

 

KEBUMEN - Puguh Supriyanto Kabid Lalu Lintas dan Angkutan pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Kebumen menjelaskan soal maraknya parkir liar yang ada di wilayah Kebumen. Hal ini mendasari banyaknya aduan soal parkir liar di kanal Lapor Cepat Bupati.

Puguh menjelaskan, parkir liar tumbuh ketika muncul tempat-tempat baru yang mengundang banyak orang untuk datang dan membutuhkan lahan parkir. Maka bagi juru parkir hal ini dipandang sebagai sebuah potensi untuk munculnya lahan parkir baru.

"Biasanya modelnya seperti itu, kalau tempat toko atau kantor itu punya lahan luas, maka kewenangan parkir itu sepenuhnya milik toko tersebut, tapi ketika sudah masuk tepi jalan umum itu bisa masuk kewenangan Disperkimhub," ujar Puguh saat jumpa pers di Dinas Komunikasi dan Informatika Kebumen, Kamis (8/5/25).

Sebab saat ini, Disperkimhub hanya diberi kewenangan untuk mengurusi parkir di tepi jalan umum, dan parkir khusus seperti di RSDS, pasar, Alun-alun dan juga tempat wisata milik Pemda. Di luar itu, bukan menjadi tanggung jawab atau kewenangan kami.

"Cuman biasanya terkadang jika ada juru parkir yang berada di tepi jalan, kemudian di toko tersebut juga ramai kendaraan maka ikut diparkir juga, padahal sebenarnya kita hanya mengurusi yang ada di tepi jalan," ujarnya.

Pemilik toko atau kantor punya kewenangan untuk membebaskan parkir bagi pelanggan atau konsumennya. Hal ini pun sudah ada beberapa minimarket yang dengan tegas membebaskan biaya parkir untuk pelanggannya. "Itu boleh-boleh saja," kata Puguh.

Puguh mengingatkan, bahwa terkadang bukan hanya juru parkir yang melanggar, tapi masyarakat juga banyak yang melanggar dengan parkir sembarangan di tepi jalan. Jika kebiasaan ini terus dilakukan maka otomatis, juru parkir liar pun akan bermunculan.

"Contoh di Jalan merdeka, alun-alun itu di tepi jalan kan nggak boleh untuk parkir yang di samping kapal Mendoan depan Kantor Setda. Lalu sepanjang tepi jalan Masjid Kauman jalan sisi barat alun-alun tidak boleh buat parkir," ujar Puguh.

Tapi masih banyak masyarakat yang parkir di situ, sehingga akhirnya pun muncul para juru parkir liar. "Jadi yang parkir melanggar, juru parkirnya juga melanggar," tambahnya

Puguh menyebut, pihaknya sudah berulang kali melakukan pembinaan terhadap para juru parkir liar. Namun tetap saja mereka masih kembali lagi beroperasi. Ia mengaku tidak punya kewenangan untuk menindak juru parkir liar karena kewenangan itu ada di Satpol PP sebagai penegak Perda.

Jika ditemui adanya juru parkir liar, kata Puguh, masyarakat tidak ada kewajiban untuk membayar parkir. Ia berharap ini menjad kesadaran bersama kepada seluruh masyarakat agar tidak parkir sembarangan sehingga memicu adanya parkir liar. 

Untuk pendapatan parkir yang dikelola Disperkimhub, Puguh menyampaikan tahun 2025 ini ditarget Rp2,1 miliar. Target ini turun dari 2024 yang mencapai Rp2,6 Miliar. Sedangkan pendapatan parkir yang masuk ke Pemda pada 2024 sebesar Rp1,6 Miliar.

Puguh menyampaikan idealnya juru parkir Disperkimhub yang diberi tugas mendapat gaji per bulan dengan status P2K. Namun karena anggaran untuk gaji tidak mencukupi, sehingga pemerintah mengadakan kerjasama dengan pihak swasta dengan pembagian hasil 40% untuk juru parkir dan 60% untuk Pemkab.