Pemkab Kebumen Terima Sisa Dana Hibah dari Bawaslu Sebesar Rp 829.396.691

KEBUMEN - Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen menerima sisa dana hibah dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kebumen sebesar Rp 829.396.691. Dokumen laporan penggunaan dana hibah tersebut diserahkan Komisioner Bawaslu kepada Sekda Edi Rianto di ruang kerjanya, Rabu 9 April 2025.

Ketua Bawaslu Kebumen Amir Yasir mengatakan, pada pelaksanaan Pilkada 2024, pihaknya menerima dana hibah dari Pemkab Kebumen sebesar 10.169.580.000. Pada 2024, anggaran tersebut sudah digunakan sebesar Rp 8.336.419.372.

Kemudian masih tersisa Rp 1.833.160.628, dan pada 2025 masih dipergunakan lagi untuk keberluan Bawaslu sebesar Rp 1.003.763.937, sehingga sisa saldo saat ini sebesar Rp 829.396.691. "Untuk sisa saldonya sudah kita kembalikan ke rekening kas daerah,"kata Yasir.

Yasir mengungkapkan, dana hibah digunakan antara lain untuk honorarium SDM Bawaslu, dan badan AdHoc, perjalanan dinas, kegiatan pengawasan, peningkatan kapasitas, dan lainnya, sampai tahap akhir pelaksanaan Pilkada.

Bawaslu diberikan batas waktu untuk menyampaikan laporan dana hibah maksimal tiga bulan setelah pengusulan penetapan calon terpilih. "Sehingga pada kesempatan ini, secara administrasi kita menyerahkan laporan itu ke Sekda Kabupaten Kebumen," ucapnya.

Selain dana hibah dari Pemkab Kebumen, Bawaslu Kebumen juga menerima dana hibah dari Provinsi Jawa Tengah, total Rp 4.785.600.000. Dana tersebut digunakan untuk Honor PKD 460 x Rp. 1.100.000 x 6 Bulan sebesar Rp 3.036.000.000. Kemudian Honor PTPS 2.187 x Rp. 800.000 x 1 Bulan, sebesar Rp 1.749.600.000.

Sementara itu, Sekda Edi Rianto menyampaikan terima kasih atas kinerja Bawaslu yang telah bersama-sama mensukseskan pelaksanaan Pilkada di Kebumen dengan baik, lancar dan bisa dipertanggungjawabkan. Terutama dalam penggunaan dana hibah yang diberikan Pemkab Kebumen.

"Ya tentu kita beri apresiasi, karena Bawaslu bersama KPU dan semua jajaran telah berhasil melaksanakan gelaran Pilkada ini dengan baik, aman dan lancar, dan bisa dipertanggungjawabkan. Bagimanapun penggunaan uang negara harus ada laporan yang bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Dengan pengembalian dana hibah ini, Bawaslu, kata Sekda menandakan sudah melaksanakan efisiensi anggaran dengan baik. Sisa anggaran tersebut tentunya akan digunakan oleh Pemda untuk keperluan lain, guna menunjang kegiatan pemerintahan.

IMG-20250409-WA0022.jpg IMG-20250409-WA0029.jpg IMG-20250409-WA0020.jpg