Bupati Teken Perbup Tentang Kriteria Penduduk Miskin di Kebumen

KEBUMEN - Bupati Kebumen Lilis Nuryani telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kriteria Penduduk Miskin di Kabupaten Kebumen. Kriteria ini perlu disusun agar penanganan kemiskinan lebih kongkret, bisa tepat sasaran.

Bupati Lilis menyampaikan, selama ini kriteria kemiskinan jika mengacu pada Badan Pusat Statistik (BPS) standarisasinya cukup banyak, sehingga persoalan ini yang kemudian bisa memicu perdebatan apakah memang Kebumen sebagai kabupaten termiskin, atau karena standar kemiskinannya yang berbeda.

"Makanya ini perlu disusun kembali oleh Pemkab. Artinya Pemkab harus punya standarisasi sendiri untuk menilai yang dimaksud miskin atau kemiskinan itu seperti apa? Apa saja varibelnya," ujar Bupati saat di Musrenbang Tematik dalam rangka penyusunan RPJMD di Pendopo Kabumian, Kamis (27/3).

Ke depan, Perbup ini bisa menjadi pijakan bagi Pemda untuk menyusun program-program  penanganan kemiskinan. Bahkan pemda bisa melaksanakan survei sendiri mengenai tingkat kemiskinan di Kebumen.

Sehingga, Pemkab memiliki data sendiri yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan mengenai berapa jumlah orang miskin yang ada di Kebumen. Bagaimana kondisinya, apa sebabnya, dan bagaimana penanganannya.

"Kita berharap persoalan kemiskinan ini bisa cepat tertangani, kita bisa paham betul persoalannya dimana, apa sebabnya. Jika sudah ditemukan tinggalkan selesaikan penangannya yang benar-benar tepat sasaran," jelasnya.

Beberapa kriteria miskin dalam Perbup tersebut meliputi:

a. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 (delapan) meter persegi per orang: 

b. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan, 

C. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester, 

d. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain, 

e. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik: 

f. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan, 

g. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang: 

h. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu: 

i. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun

j. Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari, 

k. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik: 

I. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan 500 (limaratus) meter persegi, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan/atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp600.000 per bulan: 

m. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak sekolah/tidak tamat Sekolah Dasar/tamat Sekolah Dasar, dan 

n. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan minimal Rp500.000 seperti sepeda motor kredit/non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.