Bupati Kebumen Prihatin Ada 'Jeruk Minum Jeruk'

KEBUMENKAB.GO.ID  - Bupati Arif Sugiyanto prihatin mendengar informasi ada salah seorang kepala desa yang diduga meminta uang kepada kepala desa yang lain dalam jumlah ratusan juta. Bahkan korban yang diminta lebih dari satu.

Menurut Bupati, uang tersebut diduga diminta oleh seorang kades untuk menekan kades lain karena disebut ada masalah hukum. Sebagian kades ada yang memberikan, sebagian ada yang tidak memberikan karena alasan tidak punya uang.

"Saya Bupati mendengar seorang kepala desa ketika ada masalah diminta menyerahkan uang kepada kepala desa yang lain, Rp50 juta, Rp 30 juta, Rp70 juta, ada juga yang Rp100 juta,"ujar Bupati usai bertemu dengan Kades se Kabupaten Kebumen di Gedung Setda, Rabu (20/9).

"Namun yang Rp100 juta, tidak sempat diberikan karena kepala desa ini tidak punya uang, dan informasinya sudah terlanjur menyebar ke orang lain. Sementara uang yang sudah terbang Rp50 juta dan lain-lain, tentunya bisa ditindak," tambahnya.

Dengan adanya kejadian ini, Bupati menyebutnya dengan istilah "jeruk minum jeruk".

"Jadi yang harusnya bisa berkolaborasi dengan sesama kades untuk kemajuan desa, malah justru memanfaatkan kesalahan orang lain, untuk dijadikan pundi-pundi uang," tuturnya.

Kejadian seperti itu, lanjut Bupati, sudah termasuk pidana. Sebab, sebagai pejabat pemerintah setingkat desa sekalipun, ketika menjanjikan sesuatu kepada siapapun bisa masuk pada pasal pidana.

"Apalagi ini terima duitnya," terangnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Haedar mengimbau kepada para kades untuk tidak menyalahgunakan kewenangan. Terutama dalam hal penggunaan dana desa. Ia menyebut sudah banyak kades dipenjara karena menyalahgunakan dana desa.

"Jadi saya himbau kepada para kades untuk bisa amanah, tidak menyalahgunakan kewenangan, dana desa harus digunakan sesuai peruntukannya untuk membangun desa, bukan untuk dikorupsi," ujarnya.

Bila ada temuan, yang mengarah kepada kerugian negara, untuk tahap awal pihaknya masih memberikan kesempatan secara persuasif untuk mengembalikan dengan batas waktu 60 hari. Namun, jika tidak diindahkan, maka bisa dilakukan penindakan. (al/dp)