Tingkatkan Kepuasan Peserta JKN, BPJS Kesehatan Kebumen Dorong Mutu Layanan Faskes
KEBUMENKAB.GO.ID – BPJS Kesehatan Cabang Kebumen melaksanakan koordinasi pelayanan kesehatan atas penyelenggaraan Program JKN dengan mengundang seluruh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di Kabupaten Kebumen, Purworejo dan Banjarnegara. Kegiatan rutin ini menjadi upaya untuk meningkatkan kualitas mutu layanan di fasilitas kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dany Saputro, menyampaikan FKRTL sebagai mitra BPJS Kesehatan memiliki peran penting dalam menyukseskan Program JKN. Oleh karena itu optimalisasi peningkatan kualitas mutu layanan harus terus digencarkan.
Hal ini sejalan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam pengelenggaraan Program JKN. Setelah diundangkannya peraturan ini maka ada penyesuaian biaya layanan kesehatan yang dibayarkan kepada fasilitas kesehatan. Selain itu peraturan ini juga mengatur sejumlah layanan maupun tindakan medis yang bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN sesuai dengan indikasi medis.
“Salah satu penyesuaian tarif layanan kesehatan atas terbitnya Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 yaitu penyesuaian tarif Ina Cbg. Selain itu aturan ini juga mengatur perluasan pembiayaan non Ina Cbg. Keseluruhan penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk mendorong penguatan pelayanan di fasilitas kesehatan,” kata Dany (2/3).
Dengan adanya penyesuaian tarif maka kualitas mutu layanan fasilitas kesehatan kepada peserta JKN juga harus ditingkatkan. Dengan begitu maka manfaat Program JKN akan semakin terasa dan kepuasan Peserta JKN semakin meningkat.
“Permenkes ini harus terinternalisasi dengan baik. Seluruh pegawai dan tenaga medis di fasilitas kesehatan diharapkan memahami aturan ini. Oleh karena itu kami berharap manajemen dari setiap FKRTL dapat meneruskan ke jajarannya dengan melakukan sosialisasi dan memastikan permenkes ini terimplementasi dengan baik dan penuh tanggung jawab,” imbuhnya
Ia menekankan, Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan berlaku sejak tanggal 24 Januari 2023. Dalam pelaksanaanya, harus diketahui dan dipahami oleh seluruh petugas kesehatan sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan harus dilaksanakan sebagai bentuk komitmen fasilitas kesehatan dalam hal memberikan layanan kesehatan yang bermutu dan berkualitas.
Dalam kesempatan itu ia juga mendorong FKRTL meningkatkan kualitas mutu layanan dengan mengoptimalkan pemanfaatan antrean online melalui Mobile JKN.
“Pemanfaatan antrean online melalui Mobile JKN menjadi salah satu fokus layanan yang juga harus digalakan. Antrean online melalui Mobile JKN ini dapat diakses masyarakat dari rumah sehingga akan sangat memudahkan karena bisa memantau waktu tunggu. Sedangkan bagi fasilitas kesehatan akan sangat bermanfaat untuk mengurai antrean. Selain itu masih banyak beragam fitur lainnya dalam aplikasi Mobile JKN yang bisa dimanfaatkan peserta,” kata Dany.
Ia memastikan setiap FKRTL telah menyediakan Pojok Mobile JKN beserta petugas yang dapat memandu peserta untuk mengunduh dan menggunakannya. Menurutnya Pojok Mobile JKN dapat menjadi wadah bagus untuk melakukan edukasi kepada masyarakat yang berkunjung ke fasilitas kesehatan.
Direktur Rumah Sakit Palang Biru Kutoarjo, Iwan Santoso mengaku berkomitmen meningkatkan kualitas mutu layanan di FKRTL. Pihaknya juga memastikan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 dipahami dengan baik oleh jajarannya dan terimplementasi dengan baik.
“Program JKN akan senantiasa kami dukung. Termasuk dalam pemanfaatan antrean online melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu kami juga akan membuat inovasi-inovasi untuk mengurangi antrean di FKRTL melalui digitalisasi. Kami upayakan peserta JKN mendapat kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan kesehatan,” tuturnya. (*/dp)