Hadiri Puncak Peringatan HPN Tahun 2022 Kabupaten Kebumen, Bupati Tegaskan Kebijakannya Terbuka Dikoreksi

KEBUMENKAB.GO.ID- Bupati Arif Sugiyanto turut hadir di acara saresehan dalam rangka puncak peringatan  Hari Pers Nasional (HPN) 2022 dan HUT Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kebumen ke 76 yang berlangsung di Pendopo Kabumian, Rabu (9/3) malam.


Acara saresehan HPN tersebut juga turut dihadiri oleh jajaran Forkompinda, Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih, dan menghadirkan pembicara, yakni Pengajar Departemen Ilmu Komunikasi UGM, Nyarwi Ahmad, dan Ketua PWI Jawa Tengah Amir Machmud. Acara malam itu yang sekaligus dalam rangka Launching TV Digital Ratih TV Kebumen juga dihadiri Ketua PWI Kebumen Supriyanto dan seluruh pengurus serta anggota. 


Dalam kesempatan itu Bupati menyampaikan ucapan selamat atas suksesnya seluruh rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Pers National sekaligus HUT PWI Tahun 2022 pada PWI Kebumen dan Panitia HPN. Bupati juga mengatakan, bahwa pers sebagai alat kontrol sosial masih menjadi pegangan masyarakat dalam mencari sebuah informasi yang benar dan terpercaya. Untuk itu, Bupati meminta agar pers terus tetap pada jalurnya.


"Sebagai alat kontrol sosial, maka pers harus tetap pada jalurnya. Tidak melenceng, atau bahkan justru ikut memberikan informasi yang tidak benar. Ini jangan sampai. Kalian masih menjadi pegangan masyarakat dalam mencari informasi yang benar," ujar Bupati.


Pemerintah kata Bupati, akan selalu bersinergi dengan insan pers. Bahkan Bupati menyatakan, dirinya sangat terbuka untuk dikoreksi atau diberitakan, jika ada kebijakannya yang salah. Atau tidak berpihak kepada masyarakat luas.


"Karena sekarang sudah tidak lagi eranya pembungkaman terjadap dunia pers. Atau pemberedelan seperti jaman Orde Baru. Insan Pers sekarang bebas untuk memberitakan apa yang salah dari pemerintah. Misalkan Bupati membangun jalan ternyata miring sebalah, baru bangun jembatannya ambles silakan diberitakan, apa yang kurang apa yang salah," tuturnya.


Bupati menyatakan dirinya sampai saat ini masih yakin dan percaya kebijakannya tidak ada yang menyalahi aturan. Sebagai bentuk keterbukaan atau kebebasan masyarakat, dirinya menerima dan akan melayani gugatan yang dilayangkan salah seorang warga terkait perubahan nama jalan.


"Tidak ada yang ditutupi, semua terbuka. Bupati digugat Rp 50 juta karena ubah nama jalan, ya silakan tidak ada apa-apa. Kita ikuti proses hukum. Bahkan saya hadir di persidangan kemarin di PN Kebumen. 


Adapun soal kebijakan perubahan nama jalan yang digugat, Bupati menyampaikan  dirinya bekerja dibawah sumpah untuk menjalankan Undang-undang dan peraturan yang ada. Perubahan nama jalan itu justru dalam rangka melaksanakan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.


"Nama-nama yang jalan di Kebumen juga belum terdaftar atau belum tercatat. Dan menjadi waktu yang tepat untuk menjalankan UU Rupabumi. Kalau belum puas silakan melapor, mungkin pas bangun lupa cuci muka," tegasnya. (al/dp)