Lantik 46 Pejabat ASN, Bupati Kebumen: Tidak Ada Titipan dan Tekanan

KEBUMENKAB.GO.ID - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto kembali menata ulang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kebumen. Bertempat di Pendopo Rumah Dinas, Senin (6/9/2021), Bupati melantik 46 ASN sebagai pejabat administrator dan pengawas. 


Mereka adalah para ASN dari golongan eselon III.a, III.b, IV.a, dan IV.b. Untuk jabatan eselon III paling tinggi ada jabatan sekretaris dinas atau Sekdin,  kepala bagian atau Kabag, ada juga kepala  bidang atau Kabid serta Sekcam untuk golongan eselon III.b.


Adapun untuk jabatan eselon IV.a dan IV.b banyak diisi oleh jabatan lurah, kepala seksi atau Kasi, dan juga kepala subbagian atau Kasubag serta sekretaris lurah atau Seklur. Tercatat ada 11 lurah yang dilantik dan dirotasi, kemudian 17 Kasi juga ikut dirotasi dan dilantik, beberapa diantaranya Seklur.


Pada kesempatan itu, Bupati Arif mengatakan, dalam sebuah pemerintahan rotasi jabatan merupakan sesuatu hal yang biasa dan dibenarkan secara undang-undang. Menurutnya, ini perlu dilakukan untuk penyegaran organisasi, dan untuk pengembangan karir pegawai. 


"Ini merupakan amanah yang harus dijalankan. Rotasi jabatan perlu dilakukan untuk pengembangan karir pegawai juga penyegaran di tubuh organisasi perangkat daerah," ujar Bupati dalam sambutannya.


Yang pasti Bupati memastikan dalam rotasi atau promosi jabatan ini tidak ada satu pun titipan atau tekanan. Semua sudah melalui assessment sesuai dengan kompentensi di bidangnya masing-masing.

 

"Saya pastikan rotasi ini tidak ada namanya titipan atau pun tekanan," kata Bupati.


Bupati mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan itu harus benar-benar bisa dipertangungjawabkan. Para ASN yang baru dilantik mampu menjalankan tugasnya dengan baik, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan mampu berinovasi, tidak bekerja monoton.


"Apalagi di masa pandemi ini, kita dituntut untuk bekerja keras dan bekerja cerdas, tidak monoton, harus berani berinovasi melakukan terobosan yang positif dengan tidak menabrak aturan," jelas Bupati.


Diketahui, sebelumnya Bupati juga telah melakukan rotasi jabatan dengan melantik 12 pejabat tinggi pratama untuk golongan eselon II yang terdiri dari kepala dinas. Setelah itu Bupati juga kembali merotasi dan melantik 30 pejabat adminstrator  eselon III di antaranya para camat. (Rilis Kominfo)