Tekan Kenaikan Angka Covid-19, Toko dan Pasar di Kota Kebumen Bakal Ditutup
KEBUMENKAB.GO.ID - Seiring Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) Darurat di Kabupaten Kebumen, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto terus melakukan pemantuan dan evaluasi dari sejumlah kebijakan yang sudah diterapkan.
Selain kebijakan yang sudah ada, Bupati menyampaikan, dalam PPKM Darurat ini, Pemerintah Kabupaten Kebumen akan menutup semua toko yang ada di Kota Kebumen pada Minggu depan atau akhir pekan ini. Hal ini menyusul tingginya angka kasus Covid-19 di Kebumen.
"Insya Allah besok pada hari Minggu kita akan tutup semua toko-toko di Kota Kebumen karena di Kebumen kasusnya sangat tinggi. Kemudian Pasar Kebumen (Tumenggungan) dan pasar pagi juga akan kita tutup total," ujar Bupati Arif di Gedung F, Komplek Sekda, Selasa (6/7/2021).
Nantinya lanjut Bupati, pada saat penutupan, pihaknya akan melakukan penyemprotan disinfektan di pasar dan sepanjang ruas jalan di Kota Kebumen. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk ikhtiar Pemkab Kebumen bersama seluruh jajaran Forkompinda untuk menekan angka Covid-19.
"Kebumen sampai saat ini masih menempati posisi nomor 4 dengan kasus Covid-19 terbesar di Jateng. Jadi ini harus menjadi perhatian kita bersama, untuk terus berusaha menjaga diri, menjaga keluarga dengan terus menerapkan prokes," pinta Bupati Arif.
Berdasarkan laporan dari petugas gabungan Satgas Covid-19, memang masih cukup banyak yang belum mematuhi prokes. Padahal prokes menjadi aturan wajib yang harus dipakai dalam menjalakan aktivitas. Bahkan masyarakat bila perlu mengurangi aktivitas di luar.
"Kalau tidak penting dan mendesak, saya minta masyarakat agar tetap di rumah untuk mengurangi mobilitas. Saat ini rumah adalah tempat yang aman. Kita juga sudah berupaya melakukan penyekatan jalur yang masuk arah ke kota," tandasnya.
Dalam kondisi PPKM darurat ini, Bupati kembali menegaskan, kini sudah tidak ada lagi zona hijau. Semua dinyatakan zona merah. Artinya semua kegiatan masyarakat yang bisa mengundang keramaian jelas dilarang atau tidak diizinkan lagi. (*)