Siap Laksanakan PPKM Mikro, Pemprov Jateng Akan Gunakan Peta Zonasi Epidemiologis
KEBUMENKAB.GO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan siap melaksanakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat memimpin rapat Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 bersama seluruh Kabupaten/Kota secara virtual, Senin (8/20).
Gubernur yang memimpi langsung Rapat bersama Wakil Gubernur Jateng Taj Mayasin menyampaikan kesiapan Jawa Tengah yang nantinya akan menggunakan peta zonasi epidemiologis sebagai acuan. Peta epidemiologis ini bisa diunduh oleh Dinas Kesehatan setiap Kabupaten/Kota.
" Basisnya adalah desa dan kelurahan sesuai peta epidemiologis," jelas Gubernur Ganjar Pranowo.
Ia juga menjelaskan, rumusan indikator zonasi Kabupaten/Kota menggunakan 15 (lima belas) indikator kesehatan masyarakat di setiap Kabupaten/Kota masing-masing. Untuk indikator zonasi per kecamatan akan menggunakan rumusan 12 (dua belas) indikator kecamatan/kelurahan. Demikian halnya untuk zonasi desa/kelurahan.
Sesuai dengan Inmendagri, pelaksanaan PPKM Mikro akan dilaksanakan di 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah mulai tanggal 9 - 22 Pebruari 2021. Selanjutnya akan dilakukan pembentukan Pos Komando (posko) di Desa, Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kota secara berjenjang berkoordinasi dengan unsur dan pihak terkait (kecamatan sebagai supervisor desa).
PPKM berbasis mikro dilaksanakan di tingkat Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) dengan mempertimbangkan hasil kajian dan pemetaan risiko epidemiologis sesuai kriteria berdasarkan zona merah, orange, kuning, hijau di desa dan kelurahan.
" PPKM Mikro akan dilaksanakan bersamaan dengan PKKM Kabupaten/Kota," pungkas Ganjar.