Tahun 2021 BLT DD Masih Berlanjut, Per KPM Terima 300.000 Ribu

KEBUMENKAB.GO.ID – Beberapa bantuan sosial (Bansos) akan terus berlanjut pada tahun 2021 ini. Salah satunya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dengan nominal Rp 300.000 per KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Arif Sugiyanto saat menggelar kegiatan Sarasehan Dengan Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Mirit, yang berlangsung di kediaman Kepala Desa Kertodeso Kecamatan Mirit, Rabu (13/1).

Wakil Bupati menjelaskan, bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) akan segera disalurkan pada masyarakat mulai Januari 2021 s/d Desember 2021. BLT DD ini merupakan bantuan dari Kementrian Desa. 

‘’ Bantuan Langsung Tunai Dana Desa BLT DD yang bersumber dari Kementerian Desa di tahun 2021 akan segera disalurkan kepada masyarakat dengan nominal Rp 300 ribu per KK selama 12 bulan terhitung dimulai pada bulan Januari hingga Desember mendatang,’’ jelas Arif.

Adapun untuk KPM yang mendapatkan BLT DD tersebut, akan didata terlebih dahuulu oleh pemerintah desa dengan pendataan sesuai persyaratan yang berhak mendapatkan BLT DD. Setelah didata baru pemerintah desa melaksanakan musyawarah desa atau MUSDes.

“Dalam proses pendataan dan MUSDes kita kawal agar penyaluran BLT DD tepat sasaran. Sementara itu, untuk KPM di tahun 2021 bisa jadi bertambah bisa jadi berkurang. Tergantung dari keputusan MUSDes.”ujar Wabup Arif.

Lebih lanjut Arif mengatakan, BLT DD tersebut diberikan guna membantu pemulihan ekonomi masyarakat ditengah Pendemi COVID-19. Meski begitu dalam pencairan bansos desa tersebut dilaksanakan setelah anggaran untuk desa turun dari Kementrian Desa.

‘’ Pencairan masih menunggu turunnya anggaran Dana Desa dari kementerian desa, hal ini tergantung bagaimana desa mengajukan dana tersebut, semakin cepat desa mengusulkan semakin cepat BLTDD bisa dibagikan kepada masyarakat,’’ imbuh Wabup.

Terkait penyaluran sendiri, menurut Wabup menyampaikan bahwa kewenangannya ada pada pemerintah desa itu.

" Apakah akan ditransfer melalui rekening ataupun dibagikan secara langsung, kewenangannya ada di setiap pemerintah desa. Sedangkan pemkab sendiri hanya memberikan rambu rambu dan pendampingan melalui musdes,"jelas Wabup merinci. (thr/dp)