Serahkan 6800 Sertifikat Tanah Program PTSL, Wabup : Jaga Baik-Baik Bukti Kepemilikan Tanah
KEBUMENKAB.GO.ID – Sekitar 6800 Sertifikat Tanah dibagikan pada warga dari berbagai wilayah di Kabupaten Kebumen, Selasa (5/1). Penyerahan sertipikat yang merupakan bagian dari kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini dinilai penting karena dapat mewujudkan upaya pemerintah dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Penyerahan Sertipikat Program PTSL Tahun Anggaran 2020 Tahap Kedua ini dilaksanakan secara virtual oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan diikuti Pemkab Kebumen dari Pendopo Rumdin Bupati.
Wakil Bupati Arif Sugiyanto yang hadir bersama sejumlah pejabat menyampaikan apresiasi dan rasa terimakasih pada Badan Pertanahan Kebumen.
‘’Atas nama Pemerintah Kabupaten Kebumen, kami mengucapkan terima kasih kepada Badan Pertanahan Kebumen atas terselenggaranya program dan segala kerja kerasnya dalam menerbitkan sertifikat PTSL sebanyak 6800 sertifikat,’’ucap Arif.
Disis lain Wabup juga menegaskan bahwa tanah merupakan hal yang sangat penting bagi bangsa dan masyarakat Indonesia. Hal ini tentu sejalan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa tanah harus dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Tanah bukan hanya sebagai tempat tinggal dan bercocok tanam, tapi juga mempunyai nilai historis, religius, politik dan keamanan.
‘’Tanah juga merupakan salah satu faktor dalam menunjang pertumbuhan ekonomi, menjaga keutuhan dan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia,’’ imbuh Arif.
Lebih lanjut Arif mengatakan, Program PTSL ini merupakan salah satu Program Strategis Nasional dalam rangka legalisasi asset hak-hak atas tanah masyarakat, dengan target nasional pada tahun 2025 mencapai seluruh bidang-bidang tanah di Indonesia harus sudah terdaftar dan bersertifikat.
‘’Melalui Program PTSL ini, harus kita syukuri bersama bahwa sekarang dalam proses kepengurusan sertifikat tanah sudah menjadi cepat. Momentum ini diharapkan dapat menghapus paradigma lama, di mana pengurusan sertifikat sering dikeluhkan oleh masyarakat karena lamanya waktu pengurusan,’’ujarnya.
Kepada seluruh masyarakat yang menerima manfaat dari program PTSL, Wabup meminta agar selalu bersyukur karna telah memiliki bukti sah kepemilikan tanah. Selain itu manfaat sertifikat ini juga untuk menghindari konflik atau sengketa tanah karena semua bidang tanah telah terdaftar dan terpetakan dengan rapi. Dengan harapkan dapat berdampak pula pada menyejahterakan masyarakat.
‘’Saya meminta agar sertifikat dijaga baik-baik, ini adalah bukti sah kepemilikan tanah, jangan sampai rusak apalagi hilang. Jika ingin dipergunakan, maka gunakanlah untuk keperluan positif seperti modal usaha, investasi, modal kerja, dan lain-lain, silahkan. Tetapi saya titip, agar berhati-hati. Tolong dikalkulasi dulu, dihitung dulu, hitung dengan cermat dan benar. Jaga dan pelihara juga tanda batas (patok) kepemilikan tanah sebagaimana yang tergambar dalam sertifikat,’’pesan Arif. (thr/dp)