Rapat Paripurna Laporan Pansus 4 Raperda Inisiatif DPRD

KEBUMENKAB.GO.ID – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Kamis (17/12) digelar Rapat Paripurna dengan agenda laporan Pansus terhadap 4 Raperda inisiatif DPRD yaitu Pansus 4 dengan Raperda tentang Sistem Perencaan Pembangunan Daerah, Pansus 1 dengan Raperda tentang  Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pansus 2 dengan Raperda tentang Penanggulangan Tubercolosis  (TB)  dan Pansus 3 dengan  Raperda tentang Penyelenggaran Pariwisata

 

Rapat paripurna dipimpin Ketua Dewan Sarimun didampingi  Wakil Ketua Dewan Fuad Wahyudi, hadir pula dalam kesempatan tersebut Sekda Ahmad Ujang Sugiono. Di tengah pandemic,  rapat paripurna dilakukan secara virtual dari Ruang Rapat Paripurna dan dari Pendopo Rumah Dinas Bupati.

 

Dalam laporannya, Pansus 1 dengan juru bicaranya Hesti Nuraeni menyampaikan beberapa point terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, diantaranya masih banyaknya pasal-pasal yang perlu digali terkait dengan pasal turunan atau dengan pasal-pasal yang bermuatan local,  hasil publik hearing belum bisa dimasukan atau dibahas secara detail karena keterbatasan waktu, banyaknya masukan terkait dengan penjabaran orang miskin serta belum adanya singkronisasi dengan Bagian Hukum terkait hasil public hearing.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pansus I menyerahkan sepenuhnya kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen untuk dapat memperpanjang masa tugas mereka. Sementara itu pansus 3 dengan juru bicara Pairi mengatakan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata telah selesai tahap penyusunan draft namun dengan adanya dinamika pembuatan peraturan perundang-undangan di pusat yaitu Undang-undang Omnibus Law,  maka sesuai aturan norma hukum penyusunan Peraturan Daerah  harus disusun dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi diatasnya, maka Pansus 3 memandang perlu pencermatan dan sinkronisasi draft Raperda Kepariwisataan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang  Cipta Kerja, penambahan Bab yang terkait dengan kerjasama serta pendalaman Bab yang terkait dengan desa wisata.

 

Berdasarkan uraian permasalahan tersebut Pansus 3 mengusulkan perpanjangan masa kerja, agar draft Raperda Kepariwisataan, menjadi kredibel karena telah menggunakan rujukan perubahan UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang telah direvisi di dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja. (tnc)