Diskusi Publik Draft Rancangan Perbup Pengelolaan Tanah Kas Desa, Tegaskan Posisi Pemkab Untuk Upayakan Kesejahteraan Masyarakat
KEBUMENKAB.GO.ID - Pengelolaan tanah kas desa menjadi hal perlu diketahui untuk menghindari berbagai permasalahan yang muncul terkait pengelolaannya.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kamis (5/11) mengajukan hal ini dalam sebuah diskusi konsultasi publik yang dilaksanakan di Hotel Candisari Karanganyar.
Dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dispermades P3A) Frans Haidar, bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Kebumen tengah menyusun draft rancangan peraturan Bupati tentang pengelolaan tanah kas desa di Kabupaten Kebumen.
Seperti diketahui sebelumnya, Bupati KH Yazid Mahfudz menerima aspirasi dari Akatiga Centre For Social Analysis di Rumah Dinas Bupati Kebumen pada, Jumat (18/11) terkait penelitian akses tanah desa untuk kelompok miskin dan marjinal.
Menindaklanjuti audiensi tersebut maka Dispermades P3A mencoba untuk membuka diskusi dengan melibatkan banyak pihak. Mulai dari para Camat, Kepala Desa serta beberapa LSM dan ormas seperti Kelompok Srikandi Grujugan, Kelompok Pemuda Tani Sidomulyo, PAPDESI, PPDI serta forum BPD dan koordinator tenaga ahli desa. Tidak ketinggalan, hadir pula Direktur Program Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Kebumen Yusuf Murtiono.
Tidak jauh berbeda dengan bahasan saat berlangsungnya audiensi dengan Bupati beberapa waktu lalu, dalam diskusi publik kali ini juga dibahas juga mengenai pokok-pokok pengaturan tanah kas desa dalam yang dituangkan dalam draft Peraturan Bupati.
Dalam draft rancangan Peraturan Bupati disebutkan bahwa pengaturan pengelolaan tanah kas desa dimaksudkan untuk melindungi dan melestarikan fungsi tata guna lahan tanah kas desa berdasarkan hak asal usul desa agar dapat meningkatkan sumber pendapatan asli desa.
Tidak hanya itu diharapkan dengan adanya pengaturan yang jelas, maka dapat menjamin ketersediaan pangan yang cukup bagi masyarakat miskin marginal. Termasuk memberikan kepastian hukum di Desa.
Dalam draft rancangan Peraturan Bupati juga disebutkan, bahwa salah satu tujuan dalam pengaturan pengelolaan tanah kas desa diharapkan dapat memberikan kesempatan orang muda di Desa untuk mengembangkan minat dan kemampuan bertani yang inovatif. Sehingga pada akhrirnya bisa meningkatkan pendapatan asli Desa.
"Kami akan mengakomodir berbagai masukan dari pihak terkait dalam proses pembuatan Peraturan Bupati berkait dengan tata kelola TKD," jelas Frans Haidar.
Pada kesempatan ini Frans Haidar juga menggaris bawahi fungsi pemerintah yang memiliki fungsi pengaturan, mulai dari memberikan pelayanan pada masyarakat, termasuk mensejahterakan warganya. Sehingga sudah barang tentu semua peraturan yang dibuat telah mempertimbangkan banyak hal dan banyak faktor.
Lingkup lebih sederhana yang dicontohkan di tingkat pemerintah desa, yakni ketika seorang Kepala Desa dipertemukan dengan berbagai hal dan permasalahan yang bersifat multi dimensi di wilayahnya. Dimana hal itu tentu akan berbeda dengan kondisi di wilayah lainnya.
Untuk itu Frans meminta pemahaman dari semua pihak bahwa Pemerintah telah berupaya untuk membuat suatu peraturan dengan mempertimbangkan banyak hal. Harapannya, masyarakat akan bisa menerimanya dengan baik.
"Setiap desa memiliki ciri khas yang berbeda satu dengan lainnya. Disinilah fungsi pemerintah untuk mengatur dalam rangka peningkatan kesejahteraan, dalam rangka kemakmuran," urai Frans
Direktur Formasi Yusuf Martiono dalam diskusi ini juga menyampaikan harapannya agar berharap Peraturan Bupati yang dibuat tidak menjadi peraturan yang bersifat normatif. Namun ada nilai yang jauh lebih besar yang menjadi bahan pertimbangan kita semua yang kemudian diharapkan ditindaklanjuti dengan peraturan desa desa yang memiliki TKD.
"Jangan sampai perbup yang dibuat nantinya hanya menjadi peraturan yang sifatnya normatif," tegas Yusuf.
Yusuf juga menyampaikan meski secara umum draft rancangan yang akan segera disahkan menjadi Peraturan Bupati ini telah disetujui, namun tetap penting bagi Pemerintah Kabupaten untuk mendengar aspirasi dari pemerintah desa. (luk/dp)
......................................................................................................
..........................................................................