Bupati Ijinkan Pembelajaran Tatap Muka Dengan Sejumlah Syarat

Bupati Kebumen KH. Yazid Mahfudz akan mengijinkan Sekolah Dasar dan lanjutan pertama untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka dalam situasi pandemi covid 19. Namun, harus ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah agar pelaksanaan kegiatan pembelajaran tatap muka tak berdampak buruk terhadap peserta didik maupun guru.

"Kabupaten Kebumen kini sudah masuk zona kuning, sehingga boleh melakukan pembelajaran tatap muka. Namun harus ada syarat yang harus dipenuhi," kata Bupati.

 

Bupati menjelaskan, sejumlah syarat tersebut diantaranya adalah satuan pendidikan sudah siap, mendapat ijin dari komite, mendapat persetujuan dari wali murid dan melalui tahapan verifikasi oleh Dinas Pendidikan atau Puskesmas untuk memastikan kesiapan sekolah tersebut dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka. "Untuk tingkatan SD juga harus mendapatkan ijin dari Kepala Desa dan Camat. Sedangkan untuk SMP cukup diketahui Camat setempat. Dan untuk kegiatan belajar mengajar dalam satu minggu hanya 3 hari dengan 4 jam pelajaran. Kuota siswa perkelas hanya 50% dari jumlah siswa dengan meniadakan ekstra kulikuler atau kegiatan lainnya diluar KBM," jelas Bupati.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Kebumen H. Mohamad Amirudin  SIP.MM mengatakan sampai saat ini  sudah ada 7 sekolah SD  dan SMP yang mengajukan ijin untuk dapat melaksanakan KBM tatap muka. 

 

KBM tatap muka ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yakni menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri agama, menteri kesehatan dan menteri dalam negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021/ pada Masa Pandemi COVID-19 sesuai protokol kesehatan. (rat/zva)