Sekda Beserta Pejabat Terkait Ikuti Sosialisasi Permendagri 41 Tahun 2020

KEBUMENKAB.GO.ID – Menindaklanjuti terbitnya Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang Bersumber Pada APBD, Sekda Kabupaten Kebumen Ahmad Ujang Sugiono beserta para pejabat terkait, Kamis pagi (18/06) mengikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 41 tahun 2020 di Ruang Arumbinang Komplek Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen.


Dalam sosialisasi yang dilaksanakan secara virtual tersebut, disampaikan berbagai hal terkait pelaksanaan Pilkada serentak yang rencananya akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. Diantaranya terkait usulan kebutuhan anggaran, kebutuhan persiapan pelaksanaan serta hal-hal teknis lainnya.


Seusai mengikuti sosialisasi, Sekda Ahmad Ujang Sugiono menyampaikan akan segera menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat tersebut bersama pihak-pihak terkait di lingkungan Kabupaten Kebumen.


Selain diikuti para pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, sosialisasi tersebut diikuti juga oleh pejabat dari 270 wilayah lain di Indonesia yang akan mengikuti Pilkada serentak Desember mendatang. 270 wilayah ini meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten serta 37 Kota. (Luk)

 

sosialisasi.jpg