Kebumen Tanggap Darurat, Kegiatan Peribadatan Di Tempat Ibadah Dihentikan Sementara

KEBUMENKAB.GO.ID - Usai menerapkan status Kebumen menjadi Tanggap Darurat COVID-19, Pemerintah Kabupaten Kebumen memberlakukan aturan untuk memberhentikan sementara seluruh kegiatan peribadatan di tempat ibadah. 

Keputusan ini diambil sebagai hasil dari rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kebumen tanggal 25 Maret 2020. 

Selain menetapkan Kebumen Tanggap Darurat Non Alam, pelaksanaan peribadatan di tempat ibadah masing-masing agama di Kabupaten Kebumen, dihentikan sementara selama masa tanggap darurat. 

Sholat Jumat Ditiadakan

Untuk sholat Jumat tanggal 27 Maret 2020, ditiadakan. Diganti dengan Sholat Dhuhur di rumah masing-masing. Termasuk sholat rawatib (sholat 5 waktu) juga dilaksanakan di rumah masing-masing. Tidak hanya bagi umat muslim, bagi umat Kristiani juga diberlakukan pemberhentian sementara pelaksanaan misa di gereja. Pelaksanaan ibadag umat agama dan kepercayaan lain juga diminta untuk menyesuaikan. 

Sampai dengan masa tanggap darurat berakhir, setiap Pimpinan Lembaga/ Organisasi keagamaan juga dilarang untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak., baik di tempat peribadatan maupun di temoat lain. Dalam surat bupati yang ditujukan kepada FKUB dan Pimpinan Lembaga/ Organisasi Keagamaan, diminta aktif menyampaikan dan menindaklanjuti pada masyarakat luas. (dp)