Menjadi Daerah Yang Sering Dikunjungi, Kebumen Kukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing
KEBUMENKAB.GO.ID - Arus keberadaan orang asing memerlukan pengawasan khusus untuk menghindari pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran hukum. Pengawasan tentang orang asing ini sebenarnya juga telah diatur Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Namun pada kenyataannya, kerap kali negara kecolongan.
Untuk mengawasi hal itu, Pemerintah Kabupaten Kebumen telah membentuk tim khusus untuk mengawasi alur datang dan perginya orang asing. Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang terdiri dari unsur Camat, Kepolisian dan TNI ini dilaksanakan, Kamis (12/3) di Meotel Hotel Kebumen.
Masalah pengawasan orang asing dijelaskan Bupati Yazid Mahfudz menjadi penting, karena Kebumen merupakan wilayah yang juga sering dikunjungi orang asing. Yazid berharap, dengan adanya tim pengawasan bisa memudahkan koordinasi untuk menciptakan kondusifitas dan kenyamanan bersama.
" Kita harus tahu, siapa saja yang datang ke kecamatan dan kabupaten kebumen. Semua harus tahu dan dikooordinasikan ke Imigrasi." tambahnya.
Menurut Yazid, keberadaan obyek wisata alam maupun situs sejarah juga menjadi daya tarik bagi orang asing untuk datang ke Kabupaten Kebumen. Apalagi dengan semakin mudahnya akses transportasi dengan keberadaan Bandara baru yang hanya 20 menit.
" Karena jadi sasaran wisata, terlebih dengan akses ke bandara yang ahanya 2o menit, kita perlu mengantisipasi banyak hal." tegas Yazid.
Sinergitas Antar Instansi
Merujuk pada data jumlah orang asing wilayah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap. Pada 2019 terdapat sedikitnya 6 orang asing izin tinggal terbatas. Sedangkan izin tinggal tetap berjumlah 2 orang. Jika diakumulasi, pada tahun lalu setiap bulan rata-rata terdapat 5 orang izin tinggal kunjungan di Kebumen.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap Barlian Gunawan menyampaikan, bahwa pengukuhan Tim PORA merupakan suatu pemenuhan amanat konstitusi Negara, dimana pengawasan orang asing harus dilakukan secara terkordinasi bersama intansi terkait.
"Hal ini dibentuk untuk mengawasi kegiatan dan keberadaan orang asing dengan harapan terbentuknya sinergitas antar instansi," jelas Barlian.
Barlian memaklumi, bahwa pengawasan orang asing tidak semata hanya dibebankan pada kantor Imigrasi. Melainkan tugas ini juga diemban kepada instansi yang mengusung tugas pengawasan. Dijelaskannya, koordinasi terakit orang asing yang dimaksud adalah forum pertukaran informasi antar instansi untuk nantinya informasi tersebut dapat dianalisa oleh Tim PORA sebagai bahan pertimbangan.
" Tugas pengawasan orang asing harus melibatkan intansi luar Imigrasi, ini yang akan menjadikan Tim PORA semakin solid." ujarnya.
Selain Kebumen, Kabupaten lain yang telah membentuk Tim PORA yakni Kabupaten Cilacap, banyumas, Purbalingga dan Banjarnegara. (zul/dp)