Sosialisasi Pita Cukai Desain Tahun 2020

KEBUMENKAB.GO.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean  (KPPBC TMP )C Cilacap melaksanakan Sosialisasi Identifikasi Keaslian Pita Cukai Desain Tahun 2020. Sosialisasi dilaksanakan di Aula Kantor Bea Cukai Cilacap pada Selasa 25 Februari 2020 .

Peserta Sosialisasi terdiri dari  Perwakilan TNI / Polri dan  Steakholder terkait serta produsen rokok dan produsen vape  dari Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Kebumen. Hadir dari Kabupaten Kebumen Kasi Komunikasi dan Pengembangan Media Alternatif Agung Hariadi , SST mewakili Kepala Dinas Kominfo , Kabag Perekonomian Setda Kebumen. Perwakilan dari Satpol PP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Kepala KPPBC TMP  C Cilacap Wisnu Wibowo menyampaikan desain tahun 2020 ini dilakukan untuk menghindari pemalsuan pita cukai pada barang kena cukai di masyarakat. Selain Hasil Tembakau seperti rokok barang - barang yang telah ditetapkan sebagai barang kena cukai  adalah Etil Alkohol atau  Etanol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ).
Wisnu menambahkan  untuk cukai hasil tembakau seperti rokok dan rokok elektrik ( vape ) ditahun 2020 ini mengalami peningkatan kecuali rokok tradisional seperti rokok sintren cukainya tetap.

Sementara itu Kasi Perbendaharaan Nur Fatichah dalam sosialisasinya menyampaikan kedepan plastik dan bahan pemanis juga akan digolongkan sebagai barang yang kena cukai. Untuk pita cukai hasil tembakau desain 2020 setidaknya ada tiga seri dengan ciri khusus  diantaranya kertas, cetakan dan hologram, yang memuat berbagai keterangan seperti tarif cukai, angka tahun anggaran harga jual eceran dll.

Nara sumber lain  Kasi Penindakan dan Penyidikan Sasongko Dewanto menyampaikan Identifikasi pita cukai hasil tembakau juga bisa di lakukan oleh masyarakat setelah mengenali pita cukai yang asli, karena jika terdapat pelanggaran tentang cukai akan mendapat sanksi dan pidana bagi pelanggar.

Di sela- sela acara Nunik Aulia Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan menyampaikan untuk pita cukai tahun 2019 pemakaian hingga akhir Februari sedangkan untuk  ijin edarnya di batasi sampai bulan Juni 2020. (nk)