Bupati Yazid Mahfudz Tegaskan Bantuan Program RTLH Tak Dipotong Pajak

KEBUMENKAB.GO.ID  - Pemkab Kebumen tahun ini mendapat alokasi bantuan sosial untuk pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebesar Rp 7,08 miliar. Bantuan tersebut berasal dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Perumukiman Provinsi Jawa Tengah. 

Bupati KH Yazid Mahfudz menyampaikan, tahun ini Kabupaten Kebumen menerima bantuan keuangan pemerintah desa (bankeupemdes) RTLH sejumlah 708 unit. Masing-masing RTLH di 236 des pada 26 kecamatan, akan menerima bantuan sebesar Rp 10 juta.

"Bantuan ini langsung diberikan kepada penerima dan tidak dipotong pajak," kata Bupati Yazid Mahfudz, saat membuka Bimbingan Teknis Desa Penerima Bankeupemdes RTLH, di Hotel Mexolie Kebumen, Selasa (25/2).

Dengan bantuan itu, Bupati berharap penanganan RTLH di Kabupaten Kebumen bisa lebih baik dan dapat meningkatkan kualitas hidup serta derajat kesehatan masyarakat menuju Kebumen yang lebih sejahtera.

"Pemerintah terus berupaya mengentaskan warga dari kemiskinan, termasuk pemberian bantuan-bantuan keuangan salah satunya adalah melalui RTLH. Bantuan sosial ini sumbernya tidak hanya dari APBN, tapi juga melalui APBD Provinsi Jawa Tengah, APBD Kabupaten Kebumen, APBDes, dan CSR," ujarnya.

Butuh Peran Aktif Masyarakat

Bupati juga menegaskan, program Bankeupemdes RTLH membutuhkan peran aktif masyarakat secara gotong-royong dan semangat sosial. 

"Maka dengan adanya bantuan RTLH ini, kegotongroyongan tetap terjaga sehingga harapannya masing-masing desa penerima semakin makmur," tegasnya.

Sementara itu, terkait alokasi anggaran program RTLH, dijelaskan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kebumen, Edi Rianto, pihaknya mengalokasikan anggaran untuk program RTLH hingga Rp 58,7 miliar lebih. 

"Dari anggaran itu dialokasikan untuk 5.143 unit rumah," terang Edi.

Edi juga menjelaskan, program RTLH tersebut berasal dari berbagai sumber. Yaitu P2MKM APBD Kebumen sebanyak 1.340 unit atau sebesar Rp 13,4 miliar. Kemudian, Dana Alokasi Khusus (APBN) 195 unit atau sebesar Rp 3,4 miliar.

BSPS (APBN) untuk 750 unit senilai Rp 13,1 miliar, CSR 50 unit sebesar Rp 750 juta, APBDes 2.100 unit sebesar Rp 21 miliar.

"Sedangkan Banprov untuk 708 unit atau sebesar Rp 7,08 miliar," pungkasnya.(ern/dp)