Genteng Soka Kebumen Perlu Perlindungan Indikasi Geografis
KEBUMENKAB.GO.ID - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI melakukan sosialisasi tentang pentingnya Perlindungan Indikasi Geografis (IG) terhadap produk genteng kebumen "Genteng Sokka" di Hotel Mexolie Kebumen, Senin (11/11). Sosialisasi ini diikuti 55 peserta perwakilan dari OPD, pelaku usaha serta instansi terkait lainnya dengan narasumber Gunawan S Si dari Dirjen Kekayaan Intekektual Kemenhum HAM RI dan Lista Widyastuti, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kemenhum HAM Propinsi Jawa Tengah.
Gunawan menjelaskan, perlindungan IG ini sangat penting agar tidak terjadi saling klaim atau berebut pengakuan. Karenanya, dengan adanya perlindungan IG maka daerah lain tidak bisa mengklaim dan hanya Kebumen yang memproduksi Genteng Sokka.
"Untuk mendapatkan perlindungan IG ini harus dipenuhi beberapa syarat," ujar Gunawan.
Gunawan memaparkan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain mengisi formulir, membayar biaya pendaftaran senilai Rp.500 ribu, biaya pemeriksaan substantif senilai Rp. 1 juta, melampirkan dokumen deskripsi dan surat rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang uraian batas daerah atau wilayah.
"Dokumen deskripsi ini memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas dan karakteristik barang atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang/produk yang dimohonkan IGnya dengan maksud untuk membedakan barang/produk ysng satu dengan barang/produk lainnya yang memiliki kategori sama," jelas Gunawan.
Sedangkan untuk isi dokumen deskripsi, kata Gunawan harus memuat surat permohonan yang diajukan lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang menghasilkan produk tersebut atau melalui pemerintah daerah. Kemudian mencantumkan nama IG misal Genteng Sokka Kebumen, nama produk Kerajinan Genteng Press, karakteristik dan kualitas yang menjelaskan dan membedakan produk sejenis dengan daerah lain, faktor geografis yakni menjelaskan keunggulan lingkungan geografis baik faktor alam maupun faktor manusia.
Selain itu, isi dokunen juga harus menjelaskan batas wilayah yang mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah, sejarah keberadaan produk baik produksi, pengembangan serta pemakaian produk tersebut oleh masyarakat. Selain itu memaparkan sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan pemakaian IG dan pemakaian produk oleh masyarakat, menjelaskan proses produksi, melakukan pengujian kualitas barang/produk.
"Pengujian kualitas barang atau produk akan dilakukan oleh tim pengawas yang ditunjuk oleh PP-GSK. Jika lulus uji akan diberikan Label IG. Setelah IG terdaftar, maka akan memberi jaminan produk berkualitas dan mudah mempromosikannya," ungkap Gunawan. (*)