Kesbangpol Propinsi Jateng Gelar Sosialisasi Anti Narkoba di Kebumen

KEBUMENKAB.GO.ID - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Propinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Kantor Kesbangpol Kebumen dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Jawa Tengah menyelenggarakan dialog dan  sosialisasi tentang "Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN)" di Hotel Mexolie Kebumen, Selasa (30/4). Dialog dan sosialisasi ini diikuti 60-an peserta terdiri dari generasi milenial,  tokoh agama, tokoh masyarakat dengan narasumber  Kepala Bidang Ketahanan Bangsa Badan Kesbangpol Propinsi Jawa Tengah, Siswadi Suryanto SH, M.Hum, Warjan S.Pd, SH, MM dari Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kabupaten Kebumen serta Kepala Kantor Kesbangpol Kebumen Nurtaqwa Setiabudi SH yang dimoderatori oleh  Pratikno S.Sos.

Dalam sambutan tertulis Kepala Badan Kesbangpol Propinsi Jawa Tengah yang dibacakan Siswadi Suryanto mengatakan sesuai data tahun 2018 dari BNN Propinsi Jawa Tengah, saat ini tingkat prevalensi pengguna narkoba di Jawa Tengah mencapai 397.416 orang atau 1,16% dari total populasi penduduk yang mencapai sekitar 34,26 juta jiwa. Rata-rata dari pengguna narkoba merupakan kalangan usia produktif atau pemuda yang jumlahnya mencapai 50%.

"Kita harus stop narkoba di Jawa Tengah. Narkoba ancaman serius buat bangsa dan lingkungan sekitar kita yang berdampak pada kerawanan sosial, ekonomi, politik, budaya dan keamanan yang berimbas mudah terjadinya kemerosotan nilai-nilai karakter bangsa," ungkap Siswadi.

Siswadi meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba agar kehidupan dibidang Poleksosbud hankam berlangsung kondusif. 

"Upaya pemberantasan narkoba ini untuk mewujudkan karakter bangsa yang kuat dan keberlangsungan hajat hidup orang banyak dari generasi ke generasi. Kita masyarakat Jawa Tengah harus berkomitmen semua untuk mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba sebagaimana tertuang dalam UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permendagri No.21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Aksi P4GN Propinsi Jawa Tengah tahun 2016 -2020," ujar Siswadi. (mn)