Bupati : Minimal 12,5% APBDes Harus Dialokasikan Untuk Pengentasan Kemiskinan

KEBUMENKAB.GO.ID  - Mulai tahun depan besaran alokasi dana desa (ADD) yang dikucurkan ke desa-desa di Kabupaten Kebumen tidak lagi berdasarkan pada jumlah penduduk miskin. Hal itu lantaran Pemkab Kebumen pada 2018 bakal merevisi peraturan bupati (Perbup) tentang ADD.

Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad  menegaskan desa-desa yang memiliki banyak warga miskin tidak akan lagi menerima bantuan keuangan dengan jumlah besar, namun justru bagi desa yang berhasil mengurangi angka kemiskinan bantuan ADD akan ditambah.

ADD ini sebagai reward kepada desa sehingga setiap  desa akan berlomba-lomba untuk mengentaskan masyarakat yang miskin.

Hal tersebut disampaikan oleh bupati saat membuka sosialisasi Alokasi Dana Desa - ADD dan Dana Desa DD tahun anggaran 2017 di Gedung PKK Kebumen Rabu (15/3).

Selain itu bupati dalam sambutannya juga meminta konsistensi para kepala desa untuk mengalokasikan anggaran penanggulangan kemiskinan minimal 12,5% dari APBDes.  Jika hal ini tidak dilakukan  bupati meminta camat tidak memberikan rekomendasi pencairan.