Tarif Kereta Api Bakal Turun ; KA Pramex Hanya Rp 6.000

 

KEBUMEN – Kabar gembira bagi pengguna kereta api (KA). PT KAI berencana akan menurunkan kembali tarif kereta api kelas ekonomi jarak dan jarak menengah mulai 1 Maret mendatang.

Turunnya tarif kereta api ini setelah ditandatanganinya kontrak kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/ PSO)  2015 oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan PT Kereta api Indonesia (Persero). Dalam perjanjian tersebut, tarif KA ekonomi jarak jauh dan jarak menengah tertentu akan kembali mendapatkan subsidi dari Pemerintah.

Manager Corporate Communication PT KAI Daop 5, Surono, menjelaskan kembalinya tarif KA ekonomi tertentu menggunakan tarif subsidi (PSO) tersebut akan mulai diberlakukan sejak keberangkatan tanggal 1 Maret 2015. PT KAI menetapkan pemberlakuan tarif subsidi (PSO) untuk KA ekonomi tertentu jarak jauh adalah mulai 1 Maret sampai dengan 19 Juni 2015. Sedangkan tarif PSO untuk KA ekonomi tertentu jarak menengah mulai berlaku 1 Maret sampai dengan 30 Juni 2015. “Untuk tarif masa keberangkatan setelah tanggal tersebut akan ditetapkan kemudian,” kata Surono, Selasa (6/1).

Menurutnya, kereta api kelas ekonomi jarak jauh yang kembali menggunakan tarif subsidi (PSO) mulai 1 Maret – 19 Juni 2015 tersebut diantaranya adalah KA Logawa (Purwokerto- Jember), KA Kahuripan (Kediri- Kiaracondong), KA Bengawan (Purwosari- Pasarsenen), KA Progo (Lempuyangan- Pasarsenen), masing- masing dengan tarif Rp 50.000. Selanjutnya, KA Gaya Baru Malam Selatan(Surabayagubeng- Pasarsenen), dan KA Pasundan (Surabayagubeng- Kiaracondong) dengan tarif Rp 55.000. Serta KA Kutojaya Utara (Kutoarjo- Pasarsenen) dengan tarif Rp 40.000.

Sedangkan, KA ekonomi jarak menengah yang kembali menggunakan tarif subsidi (PSO) mulai 1 Maret – 30 Juni 2015 di lintas selatan adalah KA Serayu Malam/ Pagi (Purwokerto- Jakarta lewat Bandung), dan KA Kutojaya Selatan (Kutoarjo- Kiaracondong). Kedua KA tersebut akan diberlakukan tarif PSO sebesar Rp 35.000.

“Dengan pemberlakuan tarif subsidi (PSO) untuk sejumlah kereta api tersebut, besaran tarif akan berlaku sama untuk seluruh jarak tempuh atau dengan kata lain berlaku ketentuan single tarif. Tarifnya jauh dekat sama, tidak berlaku tarif parsial,” tegasnya.

Ia menambahkan, bagi penumpang yang telah membeli tiket sejumlah kereta api tersebut dengan tarif komersial untuk periode keberangkatan mulai 1 Maret 2015, selisih bea tiket antara tarif komersial dan tarif PSO akan dikembalikan penuh. Pengembalian selisih bea tersebut dapat dilakukan di stasiun keberangkatan, stasiun kedatangan atau stasiun lain yang melayani pengembalian bea tiket dengan ketentuan selambat- lambatnya 3 hari setelah jadwal kedatangan KA di stasiun tujuan.

Berbeda dengan KA ekonomi jarak jauh dan menengah, fasilitas subsidi tarif (PSO) untuk KA lokal sudah diberlakukan mulai 1 januari 2015 yang lalu. Tarif PSO untuk KA lokal ini akan berlaku selama setahun penuh sampai 31 Desember 2015.

KA lokal yang mendapatkan fasilitas subsidi tarif tersebut diantaranya adalah KA Pramex rute Kutoarjo – Yogyakarta – Solo PP, KA Sriwedari (Yogyakarta- Solo PP) Dan KA Kalijaga (Purwosari- Semarang PP). Dengan subsidi tarif dari Pemerintah, harga tiket untuk KA Pramex sebesar Rp 12.000. Untuk relasi Kutoarjo- Solo atau sebaliknya, serta masing- masing Rp 6000 untuk jarak Kutoarjo- Yogyakarta dan Yogyakarta- Solo atau sebaliknya.

Sedang harga tiket untuk KA Sriwedari relasi Yogyakarta- Solo atau sebaliknya dan KA Kalijaga relasi Purwosari- Semarang atau sebaliknya masing- masing sebesar Rp 10.000. Pemberlakuan tarif PSO untuk sejumlah kereta api lokal dan jarak dekat mulai awal tahun tersebut terkait dengan program awal pengalihan subsidi angkutan penumpang KA jarak jauh/menengah ke KA lokal/ jarak dekat dari pemerintah.(ori)

 

sumber : http://www.radarbanyumas.co.id/