Sosialisasi Anugerah Iptek Labdhakretya Kepada Inovator Masyarakat di Jawa Tengah

Beberapa kegiatan riset dan IPTEK juga dilakukan oleh anggota masyarakat layak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan amanah pasal 24 ayat 2 UU no.18 tahun 2002 tentang Sinas P3 IPTEK yaitu, “Setiap warga negara yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai hak memperoleh penghargaan yang layak dari pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat sesuai kinerja yang dihasilkan”. Dalam rangka meningkatkan minat masyarakat untuk melakukan inovasi maka dilakukan pemetaan dan pemberian apresiasi kepada inovator-inovator masyarakat.
 
Salah satu bentuk pemberian apresiasi kepada inovator-inovator masyarakat adalah melalui pemberian ANUGERAH IPTEK LABDHAKRETYA pada acara puncak HAKTEKNAS. Kegiatan ini telah dilakukan sejak tahun 2012 yang merupakan kerjasama antara keasdepan Produktivitas Riptek Masyarakat dari Kedeputian Relevansi dan Produktivitas Iptek bersama keasdepan Budaya dan Etika dari Kedeputian Kelembagaan Iptek Kementerian Riset dan Teknologi.  
 
Secara garis besar kegiatan dilakukan dengan melakukan pemetaan inovator-inovator masyarakat melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BPPD) atau Dewan Riset Daerah.  Para nominator tersebut kemudian diseleksi dengan kriteria-kriteria produk sebagai berikut : 1) merupakan hasil kreativitas dan inovasi perorangan atau kelompok yang telah diterapkan di daerah lokasi calon penerima anugerah atau daerah lainnya; 2) mudah didiseminasikan dan diadopsi masyarakat; 3) teknologinya dapat diaplikasikan dalam skala rumah tangga; 4) bahan baku yang digunakan berbasis lokal; 5) ramah lingkungan; 6) skala investasi dan manajemen terjangkau oleh masyarakat; dan 7) mempunyai manfaat yang berkelanjutan.
 
Hal-hal lain yang juga menjadi pertimbangan antara lain adalah aspek ekonomi  meliputi 1) peningkatan pendapatan calon penerima anugerah; 2) peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal; dan 3) peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah, aspek perkembangan IPTEK juga dipertimbangkan meliputi 1) peningkatan kegiatan pengembangan IPTEK; 2) peningkatan kegiatan penguasaan IPTEK  dan 3) dampak perkembangan IPTEK bagi daerah.  Terakhir,  aspek sosial yang meliputi 1) kesesuaian kapasitas masyarakat dengan teknologi; 2) kesesuaian budaya lokal dengan teknologi dan 3) perubahan sikap perilaku positif masyarakat juga menjadi pertimbangan dalam menentukan inovator-inovator masyarakat yang layak mendapatkan anugerah. 
 
Dalam rangka mensosialisasikan dan menselaraskan kegiatan tahun 2014 tersebut dengan kegiatan serupa yang dilakukan di Provinsi Jawa Tengah,  maka pada tanggal 25 Februari 2014 dilakukan sosialisasi kepada perwakilan kabupaten/kota di Provinsi Jawa tengah. Sebanyak 29 perwakilan badan litbang kabupaten/kota dari 35 badan litbang setingkat kabupaten/kota yang berada di Provinsi Jawa Tengah hadir pada acara yang diadakan di kantor Balitbangda Provinsi Jawa Tengah tersebut.  Pada kesempatan yang sama, Kepala Balitbang Provinsi Jawa Tengah, Agus Wariyanto, didampingi Kabid Bangrap IPTEK, Agus Santoso, serta Asdep Produktivitas RIPTEK Masyarakat Kemristek, Ira N. Djarot secara bergantian memaparkan isi panduan program tersebut untuk tahun 2014 beserta jadwal pelaksanaannya. Pada kesempatan itu juga ditekankan pentingnya inovasi sebagai elemen pertumbuhan ekonomi daerah yang berkualitas dimana masyarakat baik sebagai produsen maupun pengguna teknologi terlibat secara aktif.  Diharapkan program ini dapat menjaring inovator-inovator masyarakat berusia muda yang berbakat serta menghasilkan produk-produk inovasi yang dibutuhkan oleh masyarakat luas. (ad4-dep4/ humasristek)

sumber : https://ristek.go.id/index.php/module/News+News/id/14397