14 Kecamatan Belum Dipasangi APK
KEBUMEN- Hingga hari kelima belas masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2015, ternyata belum semua wilayah di Kabupaten Kebumen di pasangi alat peraga kampanye. Baru 12 kecamatan yang sudah lengkap dipasangi alat peraga kampanye dari tiga pasang calon.
Divisi Hukum, Pengawasan, Pencalonan dan Kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen, Solahudin, mengatakan 12 kecamatan yang sudah dipasangi alat peraga, yaitu Kecamatan Ayah, Bonoworo, Karanganyar, Kebumen, Kutowinangun, Pejagoan, Poncowarno, Rowokele, Sempor dan Alian."Itu sampai tanggal 9 September 2015. KPU melakukan pemasangannya secara bertahap," kata Solahudin, di Kantor KPU, Kamis (10/9).
Solahudin menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 7/2015 semua alat peraga kampanye difasilitasi oleh KPU meliputi baliho, spanduk, hingga umbul- umbul. "KPU Kabupaten Kebumen telah memasang baliho lima bulan disejumlah lokasi di Kabupaten Kebumen. Titik lokasinya sesuai dengan kesepakatan dan telah di koordinasikan dengan tim pasangan calon, Pemkab Kebumen, Kepolisian dan Panwas," ujarnya.
Lima baliho tersebut telah dipasang, di depan Eks SMA Mashehi Kebumen, depan pasar prembun, perempatan Munggu kecamatan Petenahan. Titik lokasi tengah di Pertigaan Jerukgulung Karanganyar, dan titik Barat Kebumen di sekitar Pos Kretek, Kecamatan Rowokele. Untuk lokasi APK yang berada di wilayah Kecamatan setempat KPU Kabupaten Kebumen menyampaikan.
Lebih jauh Solahudin, mengatakan pemasangan spanduk yang difasilitasi KPU Kabupaten Kebumen hanya satu buah untuk masing- masing pasngan calon disetiap desa. Sesuai dengan ketentuan titik lokasi pemasangan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa setempat.
KPU juga mengintruksikan kepada PPK dan PPS, untuk memastikan pemasangan spanduk sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 7/2015, khususnya diketentuan pasal 30 ayat (3). Yang melarang pemasangan alat peraga kampanye di tempat ibadah, termasuk halamannya, dirumah sakit atau atau pelayanan kesehatan. Selanjutnya, digedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). (ori)
Kebumen Ekspres, Jum'at 11 September 2015