KPU Selesaikan Pemasangan Alat Peraga Kampa

KEBUMEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen menyelesaikan pemasangan alat peraga kampanye. Setelah memasang lima baliho tiga pasang calon bupati dan wakil bupati, kini lembaga penyelenggara Pemilu itu memasang spanduk di masing-masing desa.

“Besok (hari ini—Red) tinggal menyelesaikan untuk memasang spanduk di empat kecamatan meliputi Mirit, Ambal, Puring, dan Adimulyo,” kata Ketua KPU Kebumen, Paulus Widiyantoro, kemarin.

Kemudian Kamis (10/9), KPU Kebumen juga memasang daftar pemilih sementara (DPS) di masing-masing desa serta lokasi strategis lainnya. DPS yang terdata itu sebanyak 1.088.567 pemilih. Adapun tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 2.385. Paulus mengimbau masyarakat untuk mengecek DPS yang sudah terpampang tersebut.

Apakah namanya sudah masuk atau terdapat kesalahan penulisan nama. Pengecekan juga untuk saudara-saudara yang belum masuk atau tidak memiliki syarat menjadi pemilih namun masuk dalam DPS. “Dan silakan segera melaporkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatan masing-masing,” pinta Paulus.

Patuhi PKPU

Terkait pemasangan alat peraga kampanye, KPU Kebumen yang menyelesaikannya pada hari ini masih melanjutkan untuk memfasilitasi bahan kampanye berupa liflet, poster, dan brosur. Pada minggu depan, bahan kampanye tersebut akan dibagikan kepada masing-masing tim pasangan calon bupati dan wakil bupati yang terdiri atas Khayub Muhamad Lutfi – Ahmad Bakhrun, Muhammad Yahya Fuad – Yazid Mahfudz, dan Bambang Widodo – Sunarto.

Ada sebanyak 107.600 lembar bahan kampanye per jenis per pasangan calon yang akan dibagikan kepada masing-masing tim pasangan calon nomor urut satu, dua, dan tiga tersebut. Pihaknya mengimbau semua pihak mematuhi PKPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye dan PKPU Nomor 8 tahun 2015 tentang Dana Kampanye maupun kesepakatan bersama dari masing-masing partai pengusung.

Kesepakatan itu antara lain tidak boleh menggunakan mobil branding, yang ditempeli stiker bergambar pasangan calon. Adapun kampanye yang tidak difasilitasi KPU namun diperbolehkan antara lain kampanye rapat umum yang hanya boleh dilakukan satu kali oleh masing-masing pasangan calon untuk tingkat kabupaten.

Di samping itu pertemuan tatap muka atau dialog dan pertemuan terbatas. Juga terdapat kampanye bentuk lain seperti pawai budaya, gerak jalan, serta kegiatan sosial yang boleh dilaksanakan dan tidak dibatasi asalkan memberitahukan kepada pihak kepolisian yang ditembuskan kepada KPU dan Panwas.

Adapun pembatasan dana kampanye untuk masing-masing pasangan calon maksimal menghabiskan dana kampanye Rp 12.304.447.084. Besaran dana tersebut berdasarkan perhitungan sesuai indeks daerah yang digunakan untuk kampanye rapat umum, kampanye pertemuan terbatas, kampanye tertutup, tatap muka, pembuatan bahan kampanye, dan jasa konsultan.

Menanggapi penertiban alat peraga kampanye yang dilakukan oleh Satpol PP dan Panwas Kebumen, Paulus menilai sudah berjalan baik. “Hanya saja, kendalanya adalah masih muncul lagi setelah dilakukan penertiban oleh petugas,” tandasnya. (K5-52)

 

sumber : suaramerdeka.com