Alat Peraga Dinilai Minim ; Banyak Masyarakat Tak Tahu Calon Bupati

KEBUMEN – Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah mulai memasang alat peraga kampanye tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati. Yakni nomor urut satu Khayub Muhamad Lutfi-Ahmad Bakhrun, nomor urut dua Muhammad Yahya Fuad-Yazid Mahfudz, dan nomor urut tiga Bambang Widodo-Sunarto. Alat peraga baru dipasang karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen baru mengirimkan Sabtu (5/9) lalu.

Dalam satu desa hanya ada satu spanduk dan 90 umbul-umbul sebagai alat peraga kampanye. Gambar tersebut dipasang di lokasi yang strategis sesuai kesepakan antara pemerintah desa dan PPS. Namun alat peraga dilarang dipasang di sekitar pasar, sekolah dan tempat ibadah.

Ketua PPS Desa Pengaringan Kecamatan Pejagoan, Wasim mengatakan, setelah mendapatkan gambar dari KPU maka langsung dilakukan pemasangan. Tujuan dari pemasangan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat. “Kita mendapatkan tugas dari KPU untuk memasang alat peraga ini,” tuturnya, Minggu (6/9).


Dijelaskan, sesuai aturan alat peraga yang boleh digunakan yang berasal dari KPU. Sehingga semua alat peraga yang sudah terpasang di Desa Pengaringan dibersihkan. “Kita sudah membersihkan semua alat peraga yang bukan dari KPU,” katanya.


Kampanye sudah mulai bergulir, namun di wilayah pinggiran gaungnya belum terdengar. Kondisi itu semakin terasa dengan minimnya alat peraga kampanye yang biasanya banyak terpampang di pinggir jalan. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang hingga kini belum mengetahui sosok calon bupati.


“Saat ini gambar pasangan calon bupati cuma satu di desa. Sedangkan umbul-umbul lebih bersifat imbauan untuk mensukseskan Pilkada. Maka sangat memungkinkan jika masyarakat tidak mengetahui sosok yang akan mereka pilih,” terangnya.


Peraturan KPU yang membatasi alat peraga kampanye ternyata juga berdampak langsung pada pengusaha percetakan. Disaat kondisi ekonomi sedang sulit, banyak pengusaha percetakan yang berharap mendapatkan order dari momen Pilkada. Namun adanya peraturan baru, membuat para pengusaha percetakan gigit jari.


“Sepi, KPU juga tidak membagi order kepada kita,” tutur Supri, pemilik Percetakan Siliwangi.


Supri sebelumnya berharap mendapat orderan dari KPU. “Bila memang KPU melakukan pembatasan dan hanya alat peraga dari KPU yang diperbolehkan, seharusnya KPU juga membagi order percetakannya kepada para percetakan kecil. Sehingga meskipun pengusaha percetakan kecil tidak mendapatkan order langsung dari pasangan calon, tapi tetap mendapatkan order meskipun sedikit,” tuturnya. (mam/sus)

sumber : http://www.radarbanyumas.co.id/alat-peraga-dinilai-minim/