Diskominfo Selenggarakan Pelatihan Desa Online Kebumen

KEBUMENKAB.GO.ID - Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyelenggarakan kegiatan pelatihan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan sasaran Perangkat Desa di Kabupaten Kebumen. Kegiatan yang telah berjalan sejak tahun 2016 ini, pada tahun 2020 mempunyai format kegiatan yang berbeda. Pelatihan TIK sebelumnya bertempat di masing-masing Kantor Balai Desa dan difokuskan pada materi penguasan perangkat desa pada aplikasi office yang mendukung kinerja di Pemerintah Desa. Tahun 2020, pelatihan bertempat di Aula Diskominfo Kebumen dengan fokus materi berkaitan dengan pemanfaatan Desa Online Kabupaten Kebumen. 

Triana Cahyawati, S.Kom selaku Kasi Pengelolaan Data Statistik dan Integrasi Sistem Informasi (PDSISI) dalam sambutannya mewakili Kepala Diskominfo, menyampaikan pelatihan TIK tahun 2020 direncanakan diselenggarakan mulai tanggal 28 Januari sampai 11 Maret 2020, pada hari Selasa – Kamis setiap pekannya. Sebanyak 101 Desa dari 11 Kecamatan menjadi peserta pada pelatihan TIK ini, yang telah dijadwalkan secara bergantian. Setiap hari dijadwalkan ada 25 peserta yang merupakan delegasi dari 5 desa, dengan rincian setiap desa mengirimkan 5 orang perangkat desanya. Narasumber dalam pelatihan TIK merupakan tim programmer dan Staf Bidang Pengelolaan Data Elektronik (PDE) Diskominfo Kebumen. 
Desa Online Kebumen merupakan pengembangan dari Sistem Informasi Desa (SID) yang dituangkan pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa Online yang dikembangkan oleh Diskominfo Kebumen sejak bulan Juli 2019 telah digunakan oleh beberapa desa percontohan dan nantinya diharapkan dapat digunakan oleh seluruh desa di Kabupaten Kebumen. Secara bertahap, Desa Online direncanakan akan dikembangkan menjadi beberapa modul, antara lain : modul website, modul data perangkat desa, modul data kependudukan, modul data kemiskinan, dan layanan surat menyurat bagi masyarakat. Bulan Januari 2020, telah dirilis Desa Online Versi 3.3.B28012020 dengan fitur modul website desa dan data perangkat desa. Masyarakat dapat melakukan pencarian terhadap website seluruh desa di Kabupaten Kebumen dengan mengakses laman http://portaldesa.kebumenkab.go.id/.
Perangkat Desa yang mengikuti pelatihan menyambut baik kegiatan ini dan berharap nantinya Desa Online dapat digunakan secara maksimal sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa. Peserta pelatihan berharap nantinya Desa Online agar terus dikembangkan utamanya yang berhubungan dengan data kependudukan dan pelayanan surat menyurat sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan di desa. 

Wujud Keterbukaan Informasi Dari Desa

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F dibsebutkan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Desa Online bisa menjadi saluran resmi milik Pemerintah Desa yang nantinya dapat memenuhi kebutuhan akan informasi bagi masyarakat desa serta sebagai wujud Keterbukaan Informasi kepada masyarakat desa. Perangkat Desa yang bertindak sebagai pengelola Desa Online secara periodik dapat menyampaikan informasi seputar kegiatan yang akan dan telah dilaksanakan di Desa, sehingga masyarakat dapat ikut serta memantau jalannya Pemerintah Desa. Hal ini selaras dengan amanah Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, melalui Desa Online, dapat digunakan sebagai sarana memberdayakan masyarakat dalam memberikan sumbangsih informasi kegiatan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat di desa. Masyarakat dapat memantau keaktifan desa dalam memproduksi informasi yang disediakan melalui laman https://desaonline.kebumenkab.go.id/.

Pelatihan-TIK.jpg