Pengalihan PBB P2 Menjadi Pajak Daerah
Ratih TV KEBUMEN- Wakil Bupati Djuwarni, AMD. Pd Rabu (7/11) membuka Sosialisasi Pengalihan PBBP2 menjadi Pajak Daerah. Kegiatan yang dilaksanakan di hotel Candi Sari Karanganyar itu juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen H. Adi Pandoyo, SH. MSi serta seluruh camat, petugas pengelola PBB kecamatan, perwakilan kepala desa atau lurah, perwakilan sekretaris desa, ikatan notaris PPAT se-kabupaten Kebumen, perwakilan dari perguruan tinggi, kantor pajak Pratama, PLN, dan juga tokoh masyarakat.
Tidak hanya itu saja acara yang diselenggarakan Departemen Keuangan Republik Indonesia ini juga dihadiri anggota Komisi XI DPR RI, dirjen pajak, serta dirjen keuangan daerah. Sosialisasi pengalihan PBBP2 menjadi pajak daerah ini akan diselenggarakan di seluruh kabupaten kota di Indonesia yang dilakukan secara bertahap dan ditargetkan selesai pada tahun 2013 mendatang.
Seperti diketahui lahirnya undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah yang baru, yakni Undang-undang No .28 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-undang Pajak Daerah Retribusi Daerah yang lama yakni Undang-undang No 18 tahun 1997 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 34 Tahun 2000 terdapat perbedaan yang cukup signifisikan antara Undang-undang pajak yang lama dan Undang-undang pajak daerah dan retribusi yang baru.
Antara lain dibatasinya jenis pajak daerah yang dapat dipungut oleh daerah, ditingkatkannya pengawasan atas pemungutan pajak daerah, serta dipertegasnya pengelolaan pendapatan dari pajak daerah. Pengawasan atas pemungutan pajak daerah sebagai kompensasi mustinya kepada daerah diberikan kewenangan yang lebih besar dibidang perpajakan dalam bentuk kenaikan tarif maksimum, perluasan objek pajak dan pengalihan sebagian pajak pusat menjadi pajak daerah.