Bupati: SOTK Akan Dilantik 31 Desember

KEBUMEN - Pemkab Kebumen tengah merampungkan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru sebagai pendukung dan pelaksana program-program kerja yang dicanangkan Bupati HM Yahya Fuad dan Wakil Bupati Yazid Mahfudz. "Kabinet" Fuad-Yazid, sebutan pasangan HM Yahya Fuad dan Yazid Mahfudz, direncanakan akan dilantik pada 31 Desember mendatang dan efektif berlaku 1 Januari 2017.

Kepastian pelantikan SOTK baru pada tanggal 31 Desember tersebut diungkapkan Bupati Kebumen, HM Yahya Fuad. Menurut Yahya Fuad, penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) SOTK baru sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) SOTK tersebut berjalan lancar dan tidak terpengaruh adanya persoalan di Kebumen khususnya, adanya penanganan perkara suap ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Semua berjalan lancar. Insya Allah akan dilantik pada 31 Desember," tegas Yahya Fuad, baru-baru ini.

Ungkapan senada juga diungkap Sekretaris Daerah Adi Pandoyo. Adi Pandoyo mengatakan, Draf Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (dulu Perbub SOTK) disusun oleh tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang terdiri dari sejumlah unsur. Meliputi, Sekretaris Daerah sekaligus sebagai ketua Tim Baperjakat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Inspektorat, Asisten  1 dan 2.

Saat ini, tim Baperjakat telah merampungkan tugasnya mengenai susunan dan kedudukan (Susduk) dan Tupoksi Perda no 16 tahun 2016 tentang SOTK. Praktis tinggal menunggu keputusan final dari Bupati Kebumen.

Memang Adi Pandoyo menolak menyebut nama-nama yang akan duduk di Kabinet Fuad Yazid. Hanya, dia mengatakan, dalam penggodogan SOTK tersebut tim Baperjakat mempertimbangkan sejumlah syarat dan kriteria. Antara lain prestasi, kinerja, dedikasi dan loyalitas. "Senioritas dan kepangkatan juga ikut menentukan," kata Adi Pandoyo.

Di saat yang sama, Adi Pandoyo mengatakan, SOTK yang baru tersebut akan dilantik pada 31 Desember. Dan harus sudah terisi seluruhnya paling lambat 3 Januari 2017. "Sebab saat ini ada sejumlah jabatan yang masih kosong. Seperti 4 camat, 7 UPT dan dua pejabat eselon 2 (kepala dinas) kosong," ujarnya.

Tak kalah penting, Adi Pandoyo mengingatkan agar para PNS di lingkungan Pemkab Kebumen tidak tergiur dengan adanya oknum-oknum yang mengaku bisa "membantu" seseorang untuk menempati jabatan tertentu. "Jangan terpancing isu-isu titipan dari para calo yang tidak bertanggung jawab," tegas Adi Pandoyo.

Secara terpisah, Kepala Bagian Organisasi Setda Kebumen Yanie Giat Setyawan SSos MAcc mengatakan, akan ada 24 Perangkat Daerah ditambah BPBD dan  Kesbangpol yang hingga kini masih status quo (rencana ditarik ke Pusat) dalam SOTK. Rinciannya, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang, Satpol PP dan Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Usaha Kecil dan Menegah, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (satu pintu).  Selanjutnya,  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata, Kelautan dan Perikanan,  Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Kependudukan dan Pelayanan Sipil.

Selain itu ada pula Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan dan Penelitian, Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah. “Kalau dulu masih terdapat kantor,  namun ke depan tidak ada lagi yang ada hanya Dinas dan Badan. Adapun yang sudah diserahkan kepada Bupati yakni draf 24 Perangkat Daerah, RSU Prembun dan Kelurahan,” tutur Yanie Giat Setyawan SSos MAcc,ditemui baru-baru ini.

Saat disinggung mengenai lelang jabatan untuk meskipun hanya untuk eselon II, Yanie Giat Setyawan mengatakan,  kemungkinan lelang jabatan belum bisa dilaksanakan, hal ini disebabkan minimnya waktu yang ada. Pasalnya jika berjalan sesuai rencana maka maksimal pada tanggal 31 Desember mendatang sudah harus dilaksanakan pelantikan para pejabat. “Sedangkan tanggal 2-3 Januari 2017 semua jabatan sudah diisi oleh pejabat,” terangnya.

Pihaknya, menegaskan, bagian organisasi hanya membuat beberapa draf Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja. Adapun mengenai pejabat yang  akan mengisi kedudukan dari jabatan tersebut, sepenuhnya diserahkan kepada Bupati dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). “Kami hanya membuat draf struktur organisasinya, adapun yang mengisi nanti kewenangan penuh Bupati dan Baperjakat,” ucapnya. (mam/cah)(kebumenekspres.com)