Proses Perijinan Kini Makin Mudah, Hanya 3 Jam!

KEBUMEN- Proses perizinan di Kabupaten Kebumen selama ini dikenal berbelit-belit. Hal itu yang banyak dikeluhkan masyarakat dan investor. Seperti untuk izin pemasangan reklame saja pengajuan izinnya paling tidak dibutuhkan waktu sampai lima hari.

Tapi itu dulu, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Kebumen melakukan terobosan dengan memangkas proses perizinan tersebut. BPMPT berbenah dan berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang semakin baik pada bidang perizinan dan penanaman modal. Salah satu terobosannya adalah penggunaan Sistem Informasi Perizinan (SI PERI) dan Layanan Perizinan 3 Jam.

Secara resmi terobosan baru tersebut dilaunching dan diresmikan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, di halaman Kantor BPMPT Kebumen, Selasa (1/12/2015). Penjabat (Pj) Bupati M Arief Irwanto, mengatakan inovasi berupa penggunaan Sistem Informasi Perizinan (SI PERI) dan Layanan Perizinan 3 Jam dalam rangka mewujudkan komitmen Kebumen yang pro Investasi.

Pemkab Kebumen tidak ingin potensi wilayah Kebumen yang dapat menjadi magnet untuk investasi dan aktifitas usaha, mengalami kendala di bidang perizinan. Terlebih, masalah perizinan kerap jadi sorotan. Stigma seperti pengurusan yang berbelit, lambat, dan ada “pungutan” masih melekat di masyarakat.

Menurutnya, Sistem Informasi Perizinan (SI PERI) dan Layanan Perizinan 3 Jam merupakan inovasi. Dengan maksud agar pengurusan izin bisa mudah, transparan, anti korupsi dan cepat selesai yang dilakukan berbasis teknologi informasi. Selain itu juga dapat diakses secara online oleh masyarakat (pemohon). "Untuk gebrakan awal dari 42 jenis izin yang layanannya disimpelkan menjadi 3 jam ada 14 perizinan. Sisanya menyusul tahun depan," kata Areif Irwanto, saat menyampaikan sambutannya.

Sejumlah layanan yang dipangkas menjadi 3 jam, yaitu izin prinsip non penanaman modal dari 15 hari menjadi 3 jam. Selanjutnya, izin gangguan (HO) semula 10 hari, izin usaha pengangkutan 5 hari, SIUP 2 hari, TDP 2 hari, izin usaha industri (IUI) 5 hari, izin tanda daftar industri (TDI) 3 hari.

Kemudian izin tanda daftar gudang (TDG) 5 hari, izin penggunaan Gedung Juang, izin penggunaan stadion, penggunaan alun-alun, penggunaan gedung pertemuan, pemasangan reklame, masing-masing sebelumnya membutuhkan proses 5 hari. Serta izin menempati kios/los selama 3 hari. Seluruh layanan tersebut dipangkas menjadi 3 jam saja.

Acara yang dimulai pukul 16.00 WIB itu dihadiri oleh Ketua DPRD Cipto Waluyo, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekda Adi Pandoyo, Pimpinan SKPD, Camat, dan pengusaha.

Gubernur Ganjar Pranowo, mengapresiasi inovasi layanan cepat yang dibuat oleh Pemkab Kebumen. Dengan layanan baru itu, Ganjar berharap akan semakin meningkatkan pelayanan yang cepat dan responsif di Kebumen.  "Mungkin juga nantinya bisa kurang dari dua jam. Ini kan luar biasa. Ada izin prinsip dari 15 hari sekarang menjadi tiga jam. Semua di tiga jamkan. Saya meyakini ada yang bisa lebih cepat dari itu," tegas Ganjar Pranowo, dalam sambutannya.

Jika sistem tersebut jalan baik, kata Ganjar, maka terobosan baru itu harus dijadikan standar minimum layanan. "Jadilah ini bobot pekerjaan.Semua akan dilakukan berdasarkan basis kompetensi. Jika ini optimal maka akan mendapatkan reward. Pemanfaat layanan ini (masyarakat) pasti akan tersenyum," tandasnya.(ori)  (kebumenekspres.com)