Limbah Tambak Udang Diuji
KEBUMEN – Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Kebumen melakukan uji laboratorium terhadap limbah tambak udang di pesisir pantai selatan.
“Kami sudah mengambil sampel dan langsung dibawa ke laboratorium untuk diperiksa kandungan yang ada di dalam limbah tambak,” kata Kepala KLH Kabupaten Kebumen Mas Agus Herunoto, kemarin.
Selama ini, keberadaan tambak yang marak itu belum ada pengolahan limbah. Dari ratusan tambak yang terus berkembang dan bertambah banyak itu dengan seenaknya membuang limbah ke laut. Bahkan dua petak tambak milik Pemkab di Desa Ayah, Kecamatan Ayah Kebumen membuang limbah ke sungai Bodo.
Herunoto pun menerjunkan tim yang dipimpin oleh Kasi Pengendalian Lingkungan Hidup pada KLH Kebumen Siti Durohtul Yatimah. Selanjutnya tim melakukan pemantauan dan pemeriksaan di lokasi. “Dan untuk penanganan lebih lanjut dikoordinasikan dengan instansi terkait,” imbuhnya.
Beri Pemahaman
Untuk penanganan izin dikoordinasikan dengan Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT).
Mengingat, dari sekitar 264 tambak di pesisir pantai selatan itu baru segelintir yang mendapatkan izin. Itu pun baru izin tempat, sehingga harus mengurus izin selanjutnya antara lain izin usaha dan izin operasional. Herunoto berharap ada penataan lebih lanjut.
Ia juga akan memberi pemahaman kepada petambak agar sesuai peruntukannya. Dan saat ini pihaknya tengah menginventarisasi mana saja tambak yang berada di sempadan pantai dan di luar sempadan pantai. Bagi yang melanggar seperti berada di sempadan pantai, lanjut Herunoto, akan ditertibkan.
Menurutnya, kebaradaan sempadan pantai itu harus dilindungi agar tidak rusak. Antara lain untuk melindungi adanya abrasi saat air laut pasang surut. Dijelaskannya, Pemkab tidak melarang budi daya tambak udang, namun mengarahkan agar tidak merusak lingkungan. (K5-78)
sumber : suaramerdeka.com