Penerima Raskin Untuk Kebumen Tetap

Bagian Humas dan Protokol Setda kebumen ---  Pagu Raskin tahun 2015 tidak mengalami perubahan dari pagu Raskin 2013 maupun 2014, yaitu 107.486 RTS-PM (Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM). Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat yang berhak mendapatkan Raskin adalah Rumah Tangga yang terdaftar dalam Daftar Nama dan Alamat untuk Program Raskin 2015. Adapun kepesertaan  RTS-PM yang berhak mendapatkan raskin  ditandai  dengan kepemilikan  Kartu raskin  yang diterbitkan oleh pemmerintah Kabupaten kebumen.  Sosialisasi Tim Koordinasi Raskin Kabupaten, Kecamatan dan Pelaksana Distribusi Raskin Desa/Kelurahan berlangsung di Pendopo Bupati, Kamis ( 15/1).  Sosialisasi dibuka oleh  Asisten II  Sekda kabupaten Kebumen Ir H Tri Haryono. 

Sekretaris Kabupaten kebumen  dalam sambutan tertulisnya  olek Asisten II Sekda  Ir H Tri Haryono mengatakan Pemutakhiran Daftar Penerima Manfaat (DPM) dimungkinkan dilakukan melalui Musyawarah Desa/ Kelurahan; antara lain karena kepala rumah tangganya meninggal, maka dapat diberikan kepada pasangannya atau anggota rumah tangganya. Adapun RTS tunggal yang meninggal dunia, atau RTS yang pindah alamat ke luar desa/kelurahan, serta RTS yang sudah tidak layak sebagai penerima manfaat; maka harus diganti oleh RTM yang dinilai layak menggantikannya. 

Adapun  rumah tangga miskin  yang dinilai layak  menggantikan , diprioritaskan  pada   RTM  yang memiliki  anggota rumah tangga  yang lebih besar  terdiri dari  balita  dan anak  usia sekolah  dan  RTM  yang kepala  rumah tangganya  perempuan.  Selain itu juga  RTM  yang kondisi rumah kurang layak huni dan  RTM  yang berpendapatan  paling rendah / tidak tetap. 

Berbagai permasalahan 
Terkait  pelaksanaan Program raskin, masih ada beberapa permasalahan yang timbul. Di antaranya masih belum dilaksanakannya Musdes/ Muskel sebagaimana mestinya. Hal ini terbukti dengan tidak adanya Formulir Rekapitulasi Pengganti yang diterima oleh Tim Koordinasi Raskin Kecamatan dan Kabupaten. Padahal, setiap tahunnya hampir dapat dipastikan terjadi perubahan RTS-PM. Untuk itu, ke depan saya minta agar pelaksanaan Musdes/Muskel  dapat dipantau dengan baik.

Permasalahan lainnya adalah belum tercapainya indikator tepat sasaran. Faktanya, Desa/Kelurahan mengkondisikan adanya kesepakatan untuk membagi secara rata, dengan maksud agar tidak terjadi benturan/konflik dengan warga. Tentu bukan seperti ini yang kita harapkan. Karena itu, diperlukan upaya terus menerus untuk menyadarkan masyarakat, sehingga yang mendapatkan Raskin benar-benar Rumah Tangga Miskin.
    
Selain itu  belum tertibnya administrasi di tingkat desa/kelurahan; seperti Berita Acara Musdes, DPM-1 maupun DPM-2. Dari hasil monitoring, DPM-2 yang seharusnya ditanda-tangani oleh RTS-PM ternyata ditanda-tangani oleh petugas (dipalsu) dan tidak asli (foto copy-an). Diharapkan  ke depan perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk meningkatkan tertib administrasi. 

Terkait administarsi tertib administrasi,  masih adanya penundaan setoran uang Harga Tebus Raskin (HTR) oleh pelaksana distribusi desa atau 

Kades/perangkat. Padahal, sesuai ketentuan, pembayaran HTR dilakukan secara tunai atau cash and carry. Faktanya, sebagian HTR disetorkan menunggu droping bulan berikutnya, karena uangnya digunakan dulu untuk keperluan lain. Diharapkan  ke depan tidak terjadi lagi hal seperti ini. Jika perlu, berikan sanksi yang tegas. Serta berkaitan dengan kulitas  raskin  yang masih jauh  dari  standar kelayakan  konsumsi  seperti masih ditemui  raskin yang  apek, berwarna kuning dan berkutu. -nn