Penerima Raskin Untuk Kebumen Tetap
Bagian Humas dan Protokol Setda kebumen --- Pagu Raskin tahun 2015 tidak mengalami perubahan dari pagu Raskin 2013 maupun 2014, yaitu 107.486 RTS-PM (Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM). Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat yang berhak mendapatkan Raskin adalah Rumah Tangga yang terdaftar dalam Daftar Nama dan Alamat untuk Program Raskin 2015. Adapun kepesertaan RTS-PM yang berhak mendapatkan raskin ditandai dengan kepemilikan Kartu raskin yang diterbitkan oleh pemmerintah Kabupaten kebumen. Sosialisasi Tim Koordinasi Raskin Kabupaten, Kecamatan dan Pelaksana Distribusi Raskin Desa/Kelurahan berlangsung di Pendopo Bupati, Kamis ( 15/1). Sosialisasi dibuka oleh Asisten II Sekda kabupaten Kebumen Ir H Tri Haryono.
Sekretaris Kabupaten kebumen dalam sambutan tertulisnya olek Asisten II Sekda Ir H Tri Haryono mengatakan Pemutakhiran Daftar Penerima Manfaat (DPM) dimungkinkan dilakukan melalui Musyawarah Desa/ Kelurahan; antara lain karena kepala rumah tangganya meninggal, maka dapat diberikan kepada pasangannya atau anggota rumah tangganya. Adapun RTS tunggal yang meninggal dunia, atau RTS yang pindah alamat ke luar desa/kelurahan, serta RTS yang sudah tidak layak sebagai penerima manfaat; maka harus diganti oleh RTM yang dinilai layak menggantikannya.
Adapun rumah tangga miskin yang dinilai layak menggantikan , diprioritaskan pada RTM yang memiliki anggota rumah tangga yang lebih besar terdiri dari balita dan anak usia sekolah dan RTM yang kepala rumah tangganya perempuan. Selain itu juga RTM yang kondisi rumah kurang layak huni dan RTM yang berpendapatan paling rendah / tidak tetap.
Berbagai permasalahan
Terkait pelaksanaan Program raskin, masih ada beberapa permasalahan yang timbul. Di antaranya masih belum dilaksanakannya Musdes/ Muskel sebagaimana mestinya. Hal ini terbukti dengan tidak adanya Formulir Rekapitulasi Pengganti yang diterima oleh Tim Koordinasi Raskin Kecamatan dan Kabupaten. Padahal, setiap tahunnya hampir dapat dipastikan terjadi perubahan RTS-PM. Untuk itu, ke depan saya minta agar pelaksanaan Musdes/Muskel dapat dipantau dengan baik.
Permasalahan lainnya adalah belum tercapainya indikator tepat sasaran. Faktanya, Desa/Kelurahan mengkondisikan adanya kesepakatan untuk membagi secara rata, dengan maksud agar tidak terjadi benturan/konflik dengan warga. Tentu bukan seperti ini yang kita harapkan. Karena itu, diperlukan upaya terus menerus untuk menyadarkan masyarakat, sehingga yang mendapatkan Raskin benar-benar Rumah Tangga Miskin.
Selain itu belum tertibnya administrasi di tingkat desa/kelurahan; seperti Berita Acara Musdes, DPM-1 maupun DPM-2. Dari hasil monitoring, DPM-2 yang seharusnya ditanda-tangani oleh RTS-PM ternyata ditanda-tangani oleh petugas (dipalsu) dan tidak asli (foto copy-an). Diharapkan ke depan perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk meningkatkan tertib administrasi.
Terkait administarsi tertib administrasi, masih adanya penundaan setoran uang Harga Tebus Raskin (HTR) oleh pelaksana distribusi desa atau
Kades/perangkat. Padahal, sesuai ketentuan, pembayaran HTR dilakukan secara tunai atau cash and carry. Faktanya, sebagian HTR disetorkan menunggu droping bulan berikutnya, karena uangnya digunakan dulu untuk keperluan lain. Diharapkan ke depan tidak terjadi lagi hal seperti ini. Jika perlu, berikan sanksi yang tegas. Serta berkaitan dengan kulitas raskin yang masih jauh dari standar kelayakan konsumsi seperti masih ditemui raskin yang apek, berwarna kuning dan berkutu. -nn