Mesin Pemipil Mudahkan Petani Jagung

 

KEBUMEN - Hasil produksi tanaman jagung petani di Kebumen secara umum cukup baik secara kualitas maupun kuantitas. Hanya saja, hasil produksi yang tinggi tersebut masih belum diimbangi tersedianya prasarana pengolahan pascapanen.

Salah satu alat mesin pertanian (alsinta) yang menjadi "pahlawan" para petani jagung yaitu mesin pemipil jagung. Dengan mesin ini, kinerja petani lebih efektif dan efisien dalam mengolah jagung pascapanen.

Menurut Karto Suwito (65) petani jagung di Desa Banjareja, Kecamatan Puring, mesin pemipil sudah ada sejak lima tahun lalu. Dengan adanya mesin pemipil tersebut, petani semakin dimudahkan dalam pengolahan jagung karena tidak lagi melakukan secara manual. "Saat menggunakan tenaga manusia, dalam sehari empat orang bisa memipil satu kuintal jagung. Sedangkan dengan mesin pemipil, sehari bisa merontokkan 5 ton jagung," ujar Karto Suwito kepada Suara Merdeka, kemarin.

Ongkos

Selain itu, dengan menggunakan mesin pemipil ongkos yang dikeluarkan oleh petani menjadi bisa ditekan. Jika menggunakan tenaga manusia, petani bisa mengeluarkan uang lebih dari Rp 75.000 untuk ongkos memipil satu kuintal jagung. Sedangkan jika menggunakan mesin hanya mengeluarkan biaya Rp 12.500 per kuintal. "Ya, memang lebih menguntungkan dengan adanya mesin pemipil ini."

Hanya saja saat ini masih menjadi kendala para petani ialah saat panen musim penghujan. Para petani harus bekerja ekstra untuk pengeringan jagung bila panen di musim penghujan. Pasalnya selama ini, para petani hanya mengandalkan pengeringan melalui sinar matahari. Padahal pengeringan jagung lebih lama ketimbang padi.

"Apalagi jika masih basah bulir jagung sulit dipisahkan dari tongkolnya. Terlebih, hal ini dapat memicu kerusakan mesin pemipil jagung," ujar Haryadi (60) pemilik mesin pemipil. Dia menyebutkan petani idealnya menggunakan peralatan pascapanen seperti ruang dan alat pengering jagung. Untuk itu dia berharap pemerintah bisa membantu petani agar bisa mengolah hasil panen dengan mesin pengering. (J19-78)

sumber : suaramerdeka