Pemutakhiran Data KPS Lambat ; Banyak Kendala dan Tidak Tepat Sasaran

 

KEBUMEN - Pemutakhiran data Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dinilai lambat dan merugikan keluarga miskin. Sampai saat ini banyak pemerintah desa belum melakukan musyawarah desa untuk mengganti Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima KPS yang salah sasaran dan retur.

Yakni penerima KPS tercatat lebih dari satu kali, tidak bertempat tinggal di desa bersangkutan, meningal dunia dan tak memiliki ahli waris. Padahal, pendistribusian Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) tahap I dan II banyak yang tidak tepat sasaran. Akibatnya, ratusan keluarga miskin di hampir semua kecamatan tidak tepat sasaran. Di Kabupaten Kebumen terdapat penerima KPS yang tersebar di seluruh kecamatan.

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Karangsambung, Dwi Kurniawan (33) mengatakan, pemutakhiran data tersebut ditentukan dalam musyawaran desa yang diikuti oleh perwakilan kelompok masyarakat dan RTS penerima KPS. RTS yang tidak tepat sasaran atau retur akan diganti dengan warga miskin lainnya sesuai kuota yang sudah ditentukan.

"Rumah tangga pengganti hasil musyawarah desa akan mendapatkan KPS melalui penggantian KPS oleh Kemensos dan PT POS Indonesia," kata dia.

Sambiil menunggu penggantian tersebut rumah tangga pengganti akan memegang Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) yang hanya bisa digunakan untuk mengakses program raskin dan BSM. Untuk mendapatkan BLSM, rumah tangga pengganti harus menunggu KPS pengganti. Jika usulan KPS ini lambat, maka akan merugikan keluarga miskin.

"Yang berkewajiban melakukan pemutakhiran data adalah pemerintah desa kemudian diusulkan ke kecamatan dan kabupaten untuk dibawa ke pusat. TKSK se Kebumen akan terus mendorong agar pemutakhiran data itu segera dilakukan," tegasnya, Minggu (8/9).

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 541/3150/SJ Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembagian Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Penanganan Pengaduan Masyarakat, bupati dan wali kota berkewajiban mengoptimalkan pokja pengaduan masyarakat TKPK Kabupaten dan kota. Di samping itu juga memfasilitasi pembentukan Forum Penanganan Pengaduan Masyarakat di kecamatan dan desa.

"Sayangnya, peran penanganan pengaduan itu dinilai belum optimal. Akibatnya, banyak masyarakat belum mengetahui program tersebut secara rinci," terangnya.

Banyak Kendala

Sementara itu Kades Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Eko Agus Riyadi mengungkapkan, proses pemutakhiran data KPS di desa mengalami banyak kendala. Utamanya pada KPS yang tidak tepat sasaran, karena minimnya kesadaran penerima KPS dari masyarakat mampu untuk secara suka rela menyerahkan kartu tersebut kepada pemerintah desa.

"Pemerintah desa tidak bisa memaksakan kehendak mengganti penerima KPS, semua harus berdasarkan suka rela dari si penerima," kata dia.

Dia mengatakan, pemerintah desa terpaksa melakukan pendekatan secara proporsional untuk membujuk masyarakt mampu yang menerima KPS agar bersedia untuk diganti. Pendekatan itu guna menghindari gejolak di masyarakat, karena sebagian masyarakat meyakini data tersebut berasal dari pusat dan tidak perlu diganti.

"Sementara, untuk proses penggantian penerima KPS yang disebabkan meninggal dunia dan pindah relatif lebih mudah dilakukan," kata Eko.

Padahal, sesuai ketentuan proses pemutakhiran data itu harus sudah dilakukan sebelum pencairan BLSM tahap dua dilakukan. (K42-91)

sumber : suaramerdeka