Tiga Draf Raperda Harus Diprioritaskan

 

KEBUMEN - Bupati Kebumen, H Buyar Winarso SE meminta pembahasan tiga Raperda yang diserahkan untuk diprioritaskan. Tiga Raperda itu yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Hutan Kota dan Raperda tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair.

Raperda itu diserahkan kepada DPRD Kabupaten Kebumen untuk dibahas menjadi Perda pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Kebumen, Rabu (26/6).

H Buyar Winarso SE mengatakan latar belakang disusunya tiga raperda tersebut untuk meningkatkan pengelolaan potensi daerah menjadi lebih baik. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun sebagai salah satu upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.

Retribusi

"Adapun Raperda tentang Hutan Kota disusun untuk memberikan kepastian hukum tentang keberadaan hutan kota," kata dia.

Sekaligus dia menambahkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2002 tentang Hutan Kota. Sedangkan Raperda tentang Retribusi Pengolahan Lombah Cair disusun sebagai dasar pemungutan retribusi.

"Pemkab Kebumen akan menyediakan instalasi pengolahan limbah cair yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang dikenakan tarif retribusi," katanya.

Wakil ketua DPRD Kebumen Agus Kurniawan mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti penyerahan tiga Raperda tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahasnya.

"Pansus nantinya kita beri waktu tiga bulan untuk membahas raperda sampai disahkan menjadi perda," katanya. (K42-91)

sumber : suaramerdeka