Ombudsman Beri Nilai Pelayanan Publik Pemkab Kebumen dengan Opini Kualitas Tertinggi
KEBUMEN - Ombudsman RI memberikan penilaian pelayanan publik di pemerintahan Kabupaten Kebumen masuk zona hijau atau mendapat opini kualitas tertinggi dengan skor nilai 91,72 dari skala 100.
Penganugerahan opini pengawasan penyelengaraan pelayanan publik 2023 ini berlangsung di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis 15 Desember 2023, dan diikuti secara daring oleh sejumlah kementerian, lembaga negara, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas penghargaan tersebut. Karena kategori hijau merupakan nilai tertinggi, dam memberikan arti bahwa pelayanan publik di Kebumen semakin baik.
"Komitmen kita tentu terus dan terus meningkatkan pelayanan publik, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Alhamdulilah niat baik dan kerja keras yang sudah dilaksanakan menuai hasil yang maksimal, dan harus terus ditingkatkan," ujar Bupati.
Bupati menuturkan, ada 7 instansi Pemkab kebumen yang mendapat penilaian ini dari Ombudsman, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu, Dinas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Lalu ada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Puskesmas Kebumen 1, Puskesmas Kebumen 2, dan Dinas Kesehatan. Tujuh sampel itu kata Bupati, sudah mewakili semua jenis pelayanan publik di lingkup Pemkab Kebumen.
"Tujuh itu yang menentukan dari Ombudsman. Penilaian ini dilakukan selama satu tahun, dan mereka melakukan penilaian secara acak dan sesuka waktu. Jadi kita benar-benar dituntut setiap waktu bisa memberikan pelayanan publik yang terbaik," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Indri Yulianto menambahkan, Kebumen mengalami peningkatan hasil kinerja penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dengan kategori zona hijau. Sebab, sebelumnya selalu masuk katagori merah dan kuning.
"Kategori zona hijau yaitu punya kepatuhan yang tinggi. Dan ini baru pertama kalinya Kebumen mendapatkan itu," ungkap Yuli.
Menurutnya, penilaian ini adalah salah satu upaya pencegahan maladministrasi. Antara lain dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif. Hasil akhir dari penilaian tersebut adalah dengan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Publik.
Yuli menjelaskan, Ombudsman menggunakan empat aspek dalam penilaian. Meliputi kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, pemenuhan standar pelayanan publik atau penilaian masyarakat, dan pengelolaan pengaduan. Kemudian terakhir, mengacu pada UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik di mana terdapat 14 butir standar pelayanan publik.
"Aduan-aduan selalu pasti akan ada, komplain, laporan. Namun yang terpenting adalah bagaimana Pemkab merespon/menangani aduan itu," tandasnya.
Ombudsman sendiri adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.
Mereka bertugas mengawasi pelayanan publik dalam negara dan pemerintahan serta BUMN, BUMD dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta/ perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik.