Bupati Kebumen Izinkan Warga Shalat Idul Fitri di Masjid Atau Lapangan
KEBUMENKAB.GO.ID - Mendekati lebaran, Bupati Arif Sugiyanto mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan shalat Idul Fitri atau shalat Ied di lapangan atau di masjid. Meski tetap ada himbuan dari pemerintah untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah saja.
"Pada prinsipnya kita tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan shalat Idul Fitri atau shalat Ied di lapangan atau di masjid. Silakan, rayakan hari raya ini dengan penuh kebahagian," ujar Arif usai shalat tarwih dan silaturahmi di Masjid Alhuda, Karangsari, Kecamatan Buayan, Jumat (8/5).
Namun bagi perkampungan yang ada titik penyebaran covid-19 tidak diperkenankan. Termasuk pelaksanaan shalat tarawih lebih baik di rumah saja. Kemudian warga juga wajib melaksanakan protokol kesehatan. Hal ini penting dalam rangka upaya pencegahan.
"Jadi petugas shalat Idul Fitri baik di masjid atau lapangan tetap harus menyiapkan protokol kesehatan. Jangan sampai tidak. Cuci tangan, Jaga Jarak, dan Pakai Masker, itu wajib," jelasnya.
Arif menyebut data terkonfirmasi covid di Kebumen sudah mencapai 7.505 orang. 143 orang jalani isolasi, 321 orang meninggal, dan 6.959 dinyatakan sembuh.
"Melihat data itu artinya kasus corona di Kebumen masih cukup tinggi, ini yang perlu kita waspadai," jelasnya.
Selain itu, ada bebarapa hal yang disampaikan bupati dalam persiapan Idul Fitri dan kedatangan para pemudik. Ia meminta kepada seluruh aparat desa untuk kembali mengaktifkan atau mendirikan posko covid-19 dari tingkat RT/RW. Ini penting untuk melakukan pendataan dan pengawasan.
"Kemudian saya juga minta kepada para kepala desa untuk kembali mengaktifkan posko covid dari tingkat terkecil RT/RW. Bagi yang belum segera dipuat poskonya. Karena jelang lebaran sedikit banyaknya pasti ada warga kita yang mudik sehingga perlu didata dan dilakukan pengawasan," terangnya.
Arif mengingatkan, kasus corona di Kebumen masih cukup tinggi, sehingga perlu dilakukan penanganan yang serius dengan menerapkan aturan yang dianggap bisa memperbesar penyebaran kasus corona.
Di antaranya dilarang mudik, takbir keliling, ditutupnya objek wisata selama tiga hari setelah lebaran dan tidak bolehkannya menggelar hajatan nikahan yang bisa mengundang krumunan selama tujuh hari setelah lebaran.
"Kalau hanya untuk ijab qabulnya boleh dilaksanakan. Tapi untuk pesta nikahnya boleh dilakukan setelah 8 syawal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," tegas Arif. (al/dp)