Larangan Mudik, Bupati Sebut Silaturahim Bisa Manfaatkan Teknologi
KEBUMENKAB.GO.ID - Bupati Arif Sugiyanto meminta masyarakat untuk tetap taat dan patuh terhadap kebiajkan/ aturan yang ditetapkan pemerintah terkait larangan mudik/ pulang kampung. Ia menyebutkan, meskipun pemerintah melarang masyarakat untuk mudik, tetapi teknologi yang ada saat ini dapat dimanfaatkan untuk bersilaturahim.
"Mudik memang memiliki makna untuk menjalin silaturahim, namun di tengah bencana pandemi, silaturahim dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi," ujar Bupati
Perlu diketahui, Pemerintah Pusat mengambil kebijakan yakni melarang mudik lebaran di tengah pandemi virus corona dengan berbagai macam pertimbangan. Salah satunya kenaikan angka kasus yang terjadi pada masa libur panjang mengalami empat kali lonjakan. Antara lain adalah pada masa libur lebaran tahun 2020, libur panjang pada bulan Agustus 2020, libur panjang November 2020, dan libur akhir tahun 2020. Keempat periode libur panjang tersebut berkontribusi pada melesatnya angka penambahan kasus positif harian dan kasus kematian. Selain itu, tren penanganan Covid-19 di Indonesia saat ini dinilai pada kondisi terbaik. Oleh karena itu momentum tersebut harua dijaga dengan mencegah terjadinya potensi penyebaran Covid-19.
Bupati Arif Sugiyanto pun mengajak masyarakat untuk lebih memanfaatkan gadget dan internet untuk bersilaturahmi.
" Yang tidak mudik, bisa memafaatkan teknologi melalui handphone sebagai sarana komunikasi dan bersilaturahmi. Bisa dengan cara video call atuapun aplikasi lainnya," ujarnya
Arif juga mengatakan, perkembangan teknologi yang begitu pesat seperti saat ini cukup membantu masyarakat, termasuk ditengah pembelajaran daring sekolah. Meski begitu, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap bijak dan hati-hati dalam menggunakan gadget dan internet. Orang tua harus tetap melakukan pengawasan dan pendampingan pada putra putrinya.
" Dulu, kalo anak kita dirumah orang tua sudah merasa tenang. Tapi di era serba digital seperti sekarang ini, orang tua juga harus ketat juga ketika anak anak kita sedang menggunakan Hp Android, apalagi sampai berjam jam di dalam kamar dan terkunci, ini orang tua wajib memperhatikanya, jangan sampai salah dalam menggunakan Teknologi,’’ pesannya.
Meski begitu, apabila ada dari perantau yang pulang kampung, Bupati kembali mengimbau agar bisa menunjukan surat keterangan sehatnya, dalam hal ini hasil rapid tes antigen. Jika ini tidak bisa dilaksanakan maka wajid isolasi selama empat hari.
" Kalau ada yang pulang kampung sebelum larangan tanggal mudik yang ditetapkan, maka wajib menunjukan hasil rapid antigen, jika tidak tetap harus diisolasi mandiri. Minimal empat hari," tegasnya. (dp)