Bicara Kewenangan Perijinan, Bupati Tunggu NSPK

KEBUMENKAB.GO.ID - Bupati KH Yazid Mahfudz mengharapkan diturunkannya aturan tentang Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) terkait perijinan. Hal tersebut disampaikan saat berlangsungnya Silaturahmi dan Dialog yang digelar oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, Selasa (13/10) di Ruang Transit Rumah Dinas Bupati Kebumen.

Silaturahmi dan dialog yang digelar secara virtual tersebut, Bupati didampingi Asisten I Heri Setyanto dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Slamet Mustolkhah.

Menanggapi yang disampaikan Bupati Yazid Mahfudz, Kepala BKPM RI Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dan mengumpulkan masukan dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (Apkasi). 

Bahlil Lahadalia memastikan, Pemerintah Pusat tidak akan menarik kewenangan tentang perijinan yang menjadi kewenangan daerah. Hanya saja perlu penataan, sehingga sinkron, efisien dan tidak bertele-tele.

Dikatakannya, bahwa penyediaan lapangan kerja oleh pemerintah merupakan amanat Undang-undang. Di samping itu UUD mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak atas kehidupan yang layak. Karenanya pemerintah berkewajiban membuka lapangan kerja yang luas bagi para pekerja dan calon pekerja. Di sisi lain, penambahan  angkatan ini kerja setiap tahun berkisar pada angka 2,9 juta orang. Pada sisi lain sangatlah tidak mungkin bagi pemerintah untuk dapat menampung semuanya sebagai PNS maupun TNI/Polri.

Melihat kondisi riil ini, pemerintah mendorong iklim usaha dan investasi yang baik yang memungkinkan pelaku dan calon pelaku usaha mengembangkan karyanya. Hal ini diperlukan agar angkatan kerja dapat tertampung di dunia kerja. Untuk itu perlu diatur ketentuan-ketentuan yang menata hal tersebut. Salah satunya adalah perihal perijinan. (ims/dp)