Pemkab tetapkan 14.515 KK Sebagai Penerima JPS Kabupaten.
KEBUMENKAB.GO.ID - Pemerintah Kabupaten Kebumen akhirnya mengumumkan data resmi penerima bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (JPS). Sebanyak 14.515 (empat belas ribu lima ratus lima belas) kepala keluarga akan menerima banyuan JPS Kabupaten. Hal tersebut disampaikan langsung Wakil Bupati Arif Sugiyanto, Kamis sore (3/9) di Kecamatan Gombong yang hadir bersama Kepala Dinsos PPKB serta Kepala Dinas Kominfo Cokro Aminoto.
Penetapan penerima JPS ini merupakan tindak lanjut dikeluarkannya Peraturan Bupati Kebumen Nomor 44 Tahun 2020 tentang Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Terdampak corona virus disease (COVID-19) di Kabupaten Kebumen.
Penetapan penerima JPS ini telah melalui proses verifikasi oleh Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB).
Untuk data dari kecamatan yang masuk ke Dinas Sosial dan PPKB, sebanyak 22.275 KK. Kemudian ada 4.059 data terpaksa dikembalikan ke desa untuk diperbaiki. Sedangkan total data yang diserahkan ke BRI untuk burekol sebanyak 17.247 KK. Beberapa permasalahan yang muncul dalam proses verifikasi ini diantarnya, gagal burekol karena belum terhubung dengan DWH yang mencapai sebanyak 263 KK. Kemudian ada data beda nama antara Dinsos dengan BRI sebanyak 203 KK, data beda NIK antara Dinas Sosial dengan BRI sebanyak 690 KK. Total final closing yang bisa lolos sebagai penerima JPS Kabupaten sebanyak 14.515 KK.
Dijelaskan Kepala Dinsos PPKB Eko Widiyanto, setelah dilaksanakan verifikasi oleh tim yang terdiri dari Kabid Penanganan Kemiskinan dan Linjamsos, Kasi Penanganan Fakir Miskin dan Kais Linjamsos, maka yang bisa lolos sebagai calon penerima JPS Kabupaten Tahap I angkatan I sebanyak 14.515.
Launching penyaluran bantuan sosial jaring pengaman sosial bagi masyarakat miskin terdampak COVID-19, rencananya akan dilaksanakan di Kecamatan Kebumen.
"Jadwal penyaluran akan diberitahukan lebih lanjut oleh Bank Rakyat Indonesia," jelas Wabup Arif Sugiyanto. (dp)