Perubahan Perbup, Diharapkan Mampu Cegah dan Tangani COVID-19 Lebih Baik

KEBUMENKAB.GO.ID - Sekretaris Ahmad Ujang Sugiono, Senin (31/8) memimpin  Rapat Konsolidasi Pelaksanaan Perbup No 68 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan COVID-19. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Jatijajar Komplek Pendopo Rumah Dinas  Bupati tersebut, juga dihadiri Plt Kepala Pelaksana BPBD Teguh Krsitiyanto dan Kepala Dinas Kesehatan Budi Satrio. 

Dalam rapat yang bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait perbup No 68 tahun 2020 sebagai pengganti Perbup 29 Tahun 2020 itu, membahas  terkait dengan perbedaan dalam perbup yang lama dan yang baru. 

Dalam Perbup Nomor 68 dijelaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan di tempat umum dan fasilitas umum boleh digelar dengan membatasi jumlah orang yang datang paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang yang tersedia. Kemudian pada pasal 6 tertulis, bahwa setiap orang atau penyelenggara kegiatan yang menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumuman orang wajib memberitahukan kepada kepala desa atau lurah setempat paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan kegiatan, kemudian Kepala Desa atau Lurah, wajib melaporkan kegiatan kepada tim pendisiplinan tingkat kecamatan.  

Terkait pembatasan waktu kegiatan masyarakat, dalam Perbup yang diterbitkan pada tanggal 26 Agustus lalu tersebut, dikecualikan pada tempat diantaranya pertunjukan wayang dan kegiatan keagamaan yang bertempat di gedung atau rumah.

Selanjutnya terkait pelaksanaan kegiatan di area publik harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Dalam paparannya, Kalak BPBD Teguh Kristiyanto juga menjelaskan terkait bab tim pendisiplinan. Dimana Bupati membentuk tim pendisiplinan yang terdiri dari Satpol PP, unsur TNI/Polri dan perangkat daerah terkait. Sedangkan sanksi bagi para pelanggar, yakni bagi perorangan adalah teguran lisan, kerja sosial dan tindakan disiplin lainnya yang bersifat mendidik. Sedangkan bagi penyelenggara kegiatan dan pelaku usaha adalah teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian kegiatan, penghentian sementara kegiatan dan atau pencabutan izin usaha. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Budi Satrio menyampaikan, bahwa saat ini jumlah kasus positif COVID-19 hingga Senin 31 Agustus 2020, tercatat 211 orang dengan 50 pasien dirawat, 155 orang sembuh dan 6 pasien dinyatakan positif covid 19 meninggal dunia. Budi Satrio juga menjelaskan  banyak kasus yang terjadi dari pendatang dari luar kota.  Untuk itu ia berpesan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. (nov/dp)