Desa Grenggeng Sanksi Rp 500 Ribu bagi ODP Kedapatan Jalan-Jalan
KEBUMENKAB.GO.ID - Tak main-main untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Desa Grenggeng Kecamatan Karanganyar menerapkan denda Rp 500 ribu, bagi pemudik yang menolak dikarantina.
Pemerintah desa setempat juga menyiapkan gelang identitas bagi orang dalam pemantauan (ODP). Setiap warga yang baru datang dari luar daerah akan dicek suhu tubuh, dan diwajibkan mengenakan gelang merah muda tersebut. Gelang ini sebagai tanda dalam pemantauan.
Mereka juga harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari. Jika kedapatan mencopot gelang atau ke luar kawasan isolasi akan didenda Rp 500 ribu.
Kepala Desa Grenggeng Eri Listiawan, mengatakan para ODP yang menggunakan gelang harus karantina mandiri. Ini penting, untuk menekan angka penyebaran covid-19 di desa tesebut.
"Bagi setiap perantuan yang datang ke Desa Grenggeng wajib mengikuti aturan ini," katanya, saat menerima kunjungan Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz, di Balai Desa setempat, Senin, 18 Mei 2020.
Menurutnya, di Desa Grenggeng ada 9 titik gerbang desa yang menjadi kontrol warga keluar masuk.
"Ketika ada perantauan datang dan keluar kita data. Kalau sampai ada yang keluar dari rumah, masyrakat akan menjadi pemantau yang bersangkutan supaya tidak keluar rumah," imbuhnya.
Eri mengungkapkan, hingga Senin 18 Mei, di desanya tercatat 449 ODP. Namun, yang masih menjalani karantina sebanyak 17 orang.
"Alhamdulillah sampai sekarang Grenggeng masih zona hijau, tidak ada yang positif atau pun PDP," katanya.
Bupati Yazid Mahfudz, mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Pemdes Grenggeng. Inovasi ini, kata Yazid Mahfudz, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Inovasi ini agar masyarakat tidak terpapar covid-19. Saya yakin dengan kerjasama yang baik Desa Grenggeng tetap sebagai zona hijau," tandasnya.(*)