Penggunaan Dana BOS Harus Sesuai Aturan

KEBUMENKAB.GO.ID - Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus sesuai dengan aturan. Ini disampaikan saat berlangsungnya sosialisasi peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2020, Selasa (18/2) di Hotel Candisari Karanganyar.

Disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen Mohammad Amiruddin, sasaran BOS adalah sekolah di jenjang pendidikan dasar dan menengah, baik negeri maupun swasta. Sedangkan peruntukannya adalah, pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan yayasan 50% dengan persyaratan diantaranya sekolah tidak atau belum memberikan tunjangan profesi guru. 

Besaran dana BOS reguler tahun anggaran 2020 sendiri untuk BOS SD yakni sebesar Rp 900.000,- per tahun dan BOS SMP sebesar Rp 1.100.000 per tahun.

Dijelaskan Amiruddin, BOS reguler bisa dikeluarkan untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah, penyediaan buku teks dan non teks sesuai kebutuhan, penyediaan alat multi media, penerimaan peserta didik dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Tidak hanya itu, dana BOS reguler juga bisa digunakan untuk kegiatan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan serta kegiatan evaluasi pembelajaran dan ekstrakurikuler. 

Mekanisme penyaluran dana BOS Reguler Tahun 2020, dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Kas Umum Negara, kemudian dana disalurkan ke satuan pendidikan dalam tiga kali tahapan. Syarat penyalurannya salah satunya dengan memberikan laporan realisasi penyaluran dana. 

Diterimanya dana BOS juga ditentukan kinerja provinsi. Untuk penyaluran SK  dan data sasaran penerima BOS yang biasanya dilakukan oleh Provinsi, kini menjadi wewenang Kementerian. Sedangkan untuk penanggung jawab penggunaan dana adalah Kepala Sekolah, dalam hal ini para penerima dana BOS reguler. (luk/dp)