Mengacu pada ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah perihal ketentuan bahwa Pengguna Anggaran (PA) menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) Barang/Jasa dan mengumumkannya kepada masyarakat luas melalui website SKPD dan papan pengumuman resmi. Berkait dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kebumen akan mempublikasikan Rencana Umum Pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2012.
RENCANA UMUM PENGADAAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 2012
user
24 Juni 2012
23:07 WIB
1 menit baca
